Bebas PPN! Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Resmi Diumumkan BI

Berita Terkini - Diposting pada 30 December 2024 Waktu baca 5 menit

Illustrasi Pembayaran QRIS

DIGIVESTASI - Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Tarif baru ini berlaku seragam untuk semua jenis transaksi, baik secara tunai maupun non-tunai. Namun, konsumen hanya akan dikenakan PPN atas barang atau jasa yang dibeli, tanpa tambahan PPN untuk pembayaran menggunakan QRIS maupun metode non-tunai lainnya.

 

Bank Indonesia menjelaskan, PPN akan dihitung dari biaya layanan atau service fee yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). "PPN ini tidak dibebankan kepada konsumen, sebagaimana yang telah berlaku selama ini," tulis BI dalam akun Instagram resminya @bank_indonesia, Sabtu (28/12/2024).

 

Lebih lanjut, BI juga mengingatkan bahwa MDR QRIS sebesar 0% telah berlaku sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Dengan kebijakan ini, PPN atas MDR untuk transaksi tersebut adalah nol rupiah. "Pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak akan terkena tambahan beban biaya, dan masyarakat dapat tetap memanfaatkan QRIS," tambah BI.

 

Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan dampak inflasi dari kenaikan PPN ini masih terbilang rendah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa inflasi saat ini berada di angka 1,6%, dan kenaikan tarif PPN hanya menyumbang tambahan inflasi sebesar 0,2%.

 

"Inflasi akan tetap dikendalikan dalam target APBN 2025, yaitu di kisaran 1,5%-3,5%. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap daya beli masyarakat," jelasnya. Ia juga mengacu pada kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022, yang terbukti tidak memicu lonjakan harga barang maupun penurunan daya beli masyarakat.

 

Namun, sejumlah pengusaha dan perbankan memiliki pandangan berbeda. Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), Efdinal Alamsyah, berpendapat bahwa kenaikan PPN dapat mendorong kenaikan harga barang dan jasa yang berpotensi melemahkan daya beli masyarakat. Hal ini juga dapat berdampak pada penurunan permintaan kredit konsumer, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan lainnya.

 

"Penurunan daya beli ini bisa menekan permintaan terhadap kredit konsumer," ujar Efdinal kepada CNBC Indonesia.

Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Welly Yandoko, menilai bahwa kenaikan PPN akan menjadi tantangan bagi sektor properti, khususnya penjualan properti primer pada 2025. "Tantangan ini muncul dari dua sisi: kenaikan harga properti akibat biaya bahan bangunan dan ketidakpastian ekonomi yang memengaruhi daya beli masyarakat," ungkapnya.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.