Saham News
Saham Bank Tertekan Aksi Jual Asing-Saatnya Waspada atau Justru Peluang?
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 26 December 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan keheranannya terhadap vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis. Mahfud menyebutkan bahwa jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara, dengan tambahan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, keputusan hakim justru hanya memberikan vonis setengah dari tuntutan tersebut.
"Ini tidak masuk akal dan mengganggu rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa dengan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp300 triliun," cuit Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis (26/12).
Mahfud juga bertanya, "Duh Gusti, bagaimana ini?" atas keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan.
Vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (23/12), disertai dengan denda Rp1 miliar dan hukuman penjara tambahan enam bulan jika denda tidak dibayar. Selain itu, Harvey juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan tetap.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk antara 2015 hingga 2022, serta kasus pencucian uang.

Meskipun terdakwa terbukti bersalah, vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Hakim memutuskan bahwa tuntutan jaksa dinilai terlalu berat, mengingat kesalahan yang dilakukan oleh Harvey.
"Majelis hakim menilai bahwa tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim juga menyatakan bahwa PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung karena kedua perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Selain itu, vonis yang lebih ringan diberikan juga karena Harvey dianggap sopan selama proses persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga dan tidak memiliki catatan hukum sebelumnya.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: cnnindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.