Menteri Lingkungan Ancam 4 Tambang Nikel Demi Lindungi Raja Ampat!

Berita Terkini - Diposting pada 09 June 2025 Waktu baca 5 menit

Keindahan dan keanekaragaman hayati laut Raja Ampat yang tak tertandingi kini berada di ambang ancaman serius. (Istimewa )

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua, telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup serta pengelolaan pulau kecil. Jika pelanggaran ini terbukti, maka izin lingkungan keempat perusahaan tersebut berpotensi dicabut.

 

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

 

“Keanekaragaman hayati yang dimiliki Raja Ampat merupakan aset dunia yang wajib kita lindungi. Oleh karena itu, kami memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas penambangan yang berlangsung di wilayah ini,” kata Hanif dalam siaran pers resminya, dikutip Minggu (8 Juni 2025).

 

KLH telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel sejak akhir Mei lalu. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

 

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan pengelolaan pulau kecil. PT ASP, misalnya, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare tanpa menerapkan sistem pengelolaan lingkungan maupun penanganan limbah larian. Sebagai bentuk penindakan, KLH/BPLH telah memasang plang penghentian aktivitas di lokasi tersebut.

 

Sementara itu, PT Gag Nikel menjalankan operasinya di Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030,53 hektare. Baik Pulau Manuran maupun Pulau Gag tergolong dalam kategori pulau kecil, sehingga kegiatan pertambangan di area tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

 

“Menambang di pulau kecil merupakan pelanggaran terhadap tata kelola wilayah pesisir yang telah diatur oleh undang-undang. KLH/BPLH akan mengambil langkah tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan peninjauan ulang atas seluruh kegiatan tambang nikel di Raja Ampat,” tegas Hanif.

 

Saat ini, KLH/BPLH sedang mengevaluasi dokumen Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.

 

Selain itu, PT MRP juga mendapatkan perhatian karena tidak memiliki dokumen lingkungan maupun izin pelepasan kawasan hutan (PPKH) dalam kegiatannya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.

 

Di sisi lain, PT KSM terbukti membuka lahan tambang seluas lima hektare di luar area yang telah mendapat izin lingkungan dan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menyebabkan terjadinya sedimentasi di kawasan pesisir pantai.

 

Lebih lanjut, Hanif menyoroti pentingnya upaya pemulihan ekosistem yang terdampak akibat aktivitas tambang. KLH/BPLH kini tengah mempertimbangkan langkah penegakan hukum, baik perdata maupun pidana, dengan melibatkan para ahli dan institusi terkait.

 

Langkah berikutnya, KLH/BPLH akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Kehutanan guna meninjau kembali aspek legal dalam pemberian izin lingkungan dan pertambangan nikel di Raja Ampat. Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh izin lingkungan yang sudah diberikan.

 

Hanif direncanakan akan mengunjungi langsung lokasi pertambangan untuk meninjau langsung dampak lingkungan yang telah terjadi, dan KLH/BPLH akan mengambil tindakan lanjutan dalam menangani persoalan pertambangan di wilayah Raja Ampat.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.