OJK Siapkan Tahapan Demutualisasi BEI, Apa Artinya bagi Investor?

Berita Terkini - Diposting pada 23 October 2026 Waktu baca 5 menit

Ilustrasi AI

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meminta persetujuan untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Oktober 2026. Salah satu agenda yang disiapkan adalah perubahan anggaran dasar sebagai bagian dari proses menuju demutualisasi bursa. Tahap ini belum berarti kepemilikan BEI sudah berubah.

Menurut laporan DetikFinance pada 22 Oktober, setelah agenda RUPS dan perubahan aturan internal, proses berikutnya mencakup penjajakan kepada calon pemegang saham dari luar kelompok anggota bursa. OJK sebelumnya menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang berlaku sejak 17 September 2026. Aturan tersebut menjadi kerangka bagi struktur kepemilikan bursa yang lebih terbuka.

Apa itu demutualisasi?

Dalam model mutual, bursa dimiliki oleh anggota yang juga menggunakan jasanya. Demutualisasi mengubah struktur tersebut sehingga kepemilikan dapat melibatkan pihak lain, sementara fungsi bursa sebagai penyelenggara perdagangan tetap membutuhkan tata kelola dan pengawasan yang kuat. Perubahan kepemilikan tidak otomatis membuat saham lebih menarik atau pasar bebas risiko.

Bagi investor ritel, hal yang lebih relevan untuk dipantau adalah transparansi proses, perlindungan terhadap konflik kepentingan, kesinambungan pengawasan, dan dampaknya terhadap kualitas layanan pasar. Perubahan struktur yang sehat dapat memperkuat tata kelola, tetapi hasilnya bergantung pada aturan pelaksanaan dan pengawasan setelah perubahan.

Karena RUPS yang direncanakan baru menjadi salah satu tahapan, investor sebaiknya membedakan antara rencana, persetujuan, dan implementasi. Belum ada dasar untuk menyimpulkan siapa calon pemegang saham baru atau kapan seluruh proses akan selesai.

Sumber: DetikFinance, 22 Oktober 2026; POJK 13 Tahun 2026, OJK.

 

Sumber: https://finance.detik.com/moneter/d-8719551/ojk-ungkap-progres-demutualisasi-bursa-bei-gelar-rups-akhir-oktober-2026 | https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-13-Tahun-2026-Pemegang-Saham-Bursa-Efek.aspx

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.