
Berita Terkini
Purbaya Beri Tenggat 16 Hari untuk Kementerian Selesaikan Anggaran
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 01 August 2025 Waktu baca 5 menit
Presiden Prabowo Subianto akhirnya menghentikan polemik seputar kebijakan pemblokiran rekening dormant (tidak aktif) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keputusan untuk kembali membuka rekening-rekening tersebut diambil setelah Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dipanggil untuk bertemu Presiden pada hari Rabu (30 Juli 2025).
Ivan terlihat memasuki Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 17.00 WIB, dan menyebutkan bahwa ia diundang Presiden untuk mengikuti rapat. Namun, ia tidak menyampaikan secara spesifik isi agenda yang akan dibahas bersama Presiden.
Sekitar dua jam kemudian, tepat pada pukul 19.04 WIB, Ivan tampak meninggalkan lokasi setelah menyelesaikan pertemuan dengan Presiden Prabowo. Ia tetap tidak mau membocorkan hasil pembahasan dalam rapat tersebut, hanya mengatakan bahwa banyak topik yang dibicarakan. Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai isi rapat ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Saya dipanggil Presiden, tapi belum diberi tahu agendanya,” ujar Ivan saat berjalan menuju ruang rapat pada Rabu (30/7/2025).
Setelah pertemuan itu, PPATK mulai membuka kembali sejumlah rekening dormant yang sempat dibekukan, merespons keresahan yang muncul di masyarakat, terutama dari nasabah yang terkena dampaknya.
“Benar [pemblokiran rekening dormant sudah dibuka],” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada Bisnis pada Kamis (31/7/2025). Menurutnya, langkah pembukaan rekening dilakukan karena meningkatnya kekhawatiran dari masyarakat.
Natsir menjelaskan bahwa terdapat jutaan rekening dormant berdasarkan data dari perbankan. Dari jumlah tersebut, lebih dari setengahnya telah diaktifkan kembali. Ia juga menyebut bahwa lebih dari 140.000 rekening telah diblokir oleh PPATK pada Mei 2025, berdasarkan data terakhir pada Februari 2025.
Menurut Natsir, sebagian rekening sudah kembali dibuka, dan sisanya dapat diaktifkan kembali asalkan pemilik rekening melakukan konfirmasi. Ia menambahkan bahwa rekening-rekening yang diblokir tersebut tidak melakukan transaksi selama lebih dari 10 tahun, dan total dana yang mengendap mencapai Rp428,6 miliar. Selain itu, data pemilik rekening tidak diperbarui dalam jangka waktu yang lama.
Selain dikeluhkan oleh nasabah, kebijakan pemblokiran rekening juga mendapat kritik dari berbagai pemangku kepentingan. Kebijakan sepihak tersebut dinilai tidak tepat dan menimbulkan keresahan.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyampaikan bahwa masyarakat terkejut dengan langkah PPATK yang memblokir ribuan rekening yang tidak aktif hanya selama tiga bulan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dana yang dimiliki nasabah.
Rio menyampaikan beberapa catatan penting dari YLKI:
PPATK diminta memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka kepada masyarakat mengenai alasan pemblokiran serta tahapan yang harus dilakukan nasabah untuk memulihkan hak mereka.
PPATK juga diminta untuk lebih selektif dalam memblokir rekening, mengingat isu keuangan sangat sensitif, apalagi jika rekening yang diblokir adalah tabungan yang sengaja tidak digunakan untuk jangka panjang.
Rio menekankan perlunya pemberitahuan lebih dahulu kepada nasabah sebelum tindakan pemblokiran dilakukan. Hal ini agar konsumen bisa mengetahui dan mengantisipasi, termasuk memberikan sanggahan apabila rekening mereka tidak terkait aktivitas kriminal, terutama seperti judi online.
Pembukaan blokir rekening harus dipermudah, dan PPATK diminta memastikan bahwa dana milik konsumen tetap aman dan tidak berkurang sedikit pun selama masa pemblokiran berlangsung.
Ekonom senior Didik J. Rachbini juga melontarkan protes terhadap kebijakan pejabat publik, khususnya terkait pemblokiran rekening dormant oleh PPATK. Ia menganggap kebijakan itu dilakukan secara sembrono dan tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, PPATK bertindak sewenang-wenang dengan memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan, dengan dalih mencegah penyalahgunaan untuk tindak pidana, pencucian uang, dan lain-lain. Didik menilai bahwa tindakan ini melampaui kewenangan PPATK.
Ia menegaskan bahwa PPATK bukanlah aparat penegak hukum yang bisa secara sepihak memblokir rekening dalam skala besar. Jika ada Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), seharusnya PPATK berkoordinasi dan menyampaikannya kepada penegak hukum, bukan bertindak sendiri tanpa proses yang jelas.
Sumber: bloombergtechnoz.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.