Terungkap! Segini Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga, Angkanya Fantastis!

Berita Terkini - Diposting pada 27 February 2025 Waktu baca 5 menit

Potret Riva Siahaan, Dirut Pertamina tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah (YouTube KEJAKSAAN RI)

Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Sorotan Usai Terjerat Kasus Korupsi

Jakarta – Gaji Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Selain Riva, sejumlah direktur lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

 

Besaran gaji serta tunjangan para direksi Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Komponen penghasilan direksi dan komisaris di lingkungan BUMN terdiri dari gaji pokok, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau insentif kinerja.

 

Di Pertamina Patra Niaga, gaji Dirut ditentukan berdasarkan pedoman internal perusahaan, sementara gaji direktur lainnya ditetapkan sebesar 85% dari gaji Dirut. Selain gaji pokok, para direktur juga memperoleh berbagai tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal satu kali gaji dalam setahun
  • Tunjangan perumahan sebesar 85% dari tunjangan perumahan Dirut
  • Asuransi purna jabatan dengan premi maksimal 25% dari gaji tahunan
  • Fasilitas kendaraan dinas dan asuransi kesehatan
  • Bantuan hukum dalam kapasitas jabatan

 

Selain itu, direksi juga berhak atas tantiem atau insentif kinerja sebagai penghargaan atas pencapaian laba dan target perusahaan. Jika perusahaan mencetak laba dan mencapai target yang ditetapkan, insentif ini diberikan dalam bentuk Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive/LTI).

 

Berdasarkan Laporan Keuangan 2023, kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris Pertamina Patra Niaga mencapai USD 19,1 juta atau sekitar Rp312 miliar (asumsi kurs Rp16.370 per USD). Dengan jumlah tujuh komisaris dan tujuh direksi, setiap individu diperkirakan menerima kompensasi rata-rata USD 1,36 juta atau sekitar Rp21,8 miliar per tahun.

 

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Dalam kasus korupsi yang menjerat Riva Siahaan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

 

Dari internal Pertamina, tersangka lainnya antara lain:

  • SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  • YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  • AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • MK (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga)
  • EC (VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga)

Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi:

  • MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Mera)

 

Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut mencakup ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui broker Rp2,7 triliun, serta impor BBM melalui broker Rp9 triliun. Selain itu, terdapat kerugian dari pemberian kompensasi (2023) sebesar Rp126 triliun dan subsidi (2023) senilai Rp21 triliun.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: cnnindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.