
Berita Terkini
Purbaya Beri Tenggat 16 Hari untuk Kementerian Selesaikan Anggaran
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 08 November 2023 Waktu baca 5 menit
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, akan mengevaluasi kebijakan wajib menyimpan dolar AS di dalam negeri bagi para eksportir.
"Akan kami lakukan evaluasi terhadap Devisa Hasil Ekspor (DHE), karena dalam 3 bulan terakhir, penerimaan devisa ini belum mencapai tingkat maksimal. Kami masih melihat potensi sekitar US$8 miliar dari devisa ini yang masih ditempatkan di luar negeri," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada hari Senin (6/11).
Ia juga membicarakan tentang ketidakpastian global yang berdampak pada nilai ekspor dan impor Indonesia.
Airlangga menyatakan bahwa saat ini harga komoditas cenderung lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, dia tidak menutup kemungkinan bahwa ekspor dan impor Indonesia mengalami penurunan dalam hal angka.
"Selain itu, dari segi permintaan, akan ada penyesuaian karena kita tahu situasi global ini cenderung menunggu perkembangan," tambahnya.
"Karena itu, beberapa kebijakan pemerintah, termasuk di dalam negeri, adalah mengizinkan sektor manufaktur yang biasanya mengekspor, dapat mencapai lebih dari 50 persen, walaupun sebelumnya dibatasi hingga 50 persen. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah diperbarui dan kami telah meminta Kementerian Perindustrian untuk merevisi regulasinya agar dapat lebih mempromosikan hal ini," tambah Airlangga.
Aturan penyimpanan dolar ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2023. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 yang mewajibkan para eksportir untuk menyimpan DHE sebesar 30 persen selama tiga bulan.
Para pengusaha yang diwajibkan untuk menyimpan DHE adalah mereka yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal sebesar US$250 ribu. Jika nilai ekspor kurang dari jumlah tersebut, eksportir tidak diwajibkan menyimpan DHE di perbankan.
Namun, bagi pengusaha dengan nilai ekspor di bawah US$250 ribu, mereka tetap dapat secara sukarela menempatkan DHE tersebut di perbankan atau lembaga keuangan pemerintah lainnya.
Sumber: cnnindonesia
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.