BI Raup US$605 Juta Dari Devisa Hasil Ekspor (DHE)

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 01 September 2023 Waktu baca 5 menit

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengumumkan bahwa sebanyak 64 eksportir Sumber Daya Alam (SDA) telah melakukan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term Deposit (TD) valuta asing DHE SDA.

 

Perry mengungkapkan bahwa seiring dengan bertambahnya jumlah eksportir yang bergabung, terjadi peningkatan penempatan DHE di dalam negeri sebesar US$605 juta.

 

"Dalam waktu ini, kami terus meningkatkan TD DHE. Saat ini, sudah ada 64 eksportir yang ikut serta, dan penempatan TD DHE telah meningkat sebesar US$605 juta," ujarnya saat berbicara dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis, 31 Agustus 2023.

 

Namun, Perry juga mengungkapkan bahwa penempatan DHE yang dilakukan di dalam negeri belum mencapai tingkat optimal. Hal ini disebabkan oleh terus berlangsungnya komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.

 

Sebelumnya, Perry telah mengungkapkan bahwa penerapan PP No. 36/2023 diharapkan akan meningkatkan cadangan devisa di dalam negeri sebesar US$8 miliar hingga US$9,2 miliar.

 

"Pertumbuhan cadangan devisa dapat mencapai US$9,2 miliar per bulan jika tingkat kepatuhan mencapai 90 persen. Jika tingkat kepatuhan sekitar 75 persen, cadangan devisa bisa mencapai sekitar US$8 miliar. Dengan tingkat kepatuhan 50 persen, potensi cadangan devisa mencapai US$5 miliar. Kami sangat optimis dapat mencapai angka US$8 hingga US$9 miliar per bulan," jelasnya.

 

Selain itu, BI juga telah menetapkan empat instrumen untuk penempatan DHE SDA di dalam negeri yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2023.

 

Keempat instrumen penempatan DHE yang ditetapkan oleh BI adalah sebagai berikut: Pertama, Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing. Kedua, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing. Ketiga, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Export Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing, serta keempat, instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI. Selain itu, DHE juga dapat ditempatkan dalam instrumen lain yang ditetapkan oleh BI.

 

Sumber: bisnis.com

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun InstagramTikTokYoutube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.