
Berita Terkini
Purbaya Beri Tenggat 16 Hari untuk Kementerian Selesaikan Anggaran
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 25 August 2025 Waktu baca 5 menit
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyoroti sektor perbankan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) terakhir yang digelar pada 20 Agustus 2025.
Ia menyampaikan bahwa pada Juli 2025, suku bunga kredit perbankan tercatat sebesar 9,16%, relatif tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya. “Bank Indonesia menilai bahwa suku bunga kredit perbankan masih perlu terus mengalami penurunan guna mendukung pertumbuhan kredit atau pembiayaan yang mampu mendorong aktivitas ekonomi ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil RDG Agustus 2025, Senin (25/8/2025).
Perry juga menjelaskan bahwa imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) bertenor dua tahun turun dari 5,86% menjadi 5,54%, sementara SBN tenor sepuluh tahun turun dari 6,56% menjadi 6,4%. Selain itu, suku bunga deposito mulai turun dari 4,85% menjadi 4,75%.
Namun, suku bunga kredit baru justru meningkat sebesar 17 basis poin (bps) menjadi 9,79%. Kenaikan ini dipicu oleh lonjakan suku bunga pada kelompok bank umum swasta nasional (BUSN).
Suku bunga kredit baru pada bank swasta naik 45 bps menjadi 10,90%, sejalan dengan strategi mempertahankan margin keuntungan melalui penyaluran kredit konsumsi yang memiliki bunga lebih tinggi.
Sementara itu, suku bunga kredit baru pada kantor cabang bank asing (KCBA), bank pembangunan daerah (BPD), dan badan usaha milik negara (BUMN) masing-masing turun 43 bps, 23 bps, dan 11 bps menjadi 8,15%, 9,32%, dan 8,41%.
Penurunan suku bunga kredit baru pada mayoritas kelompok bank menunjukkan adanya proses transmisi suku bunga kebijakan ke pasar kredit serta mencerminkan dampak tunda dari penurunan suku bunga acuan BI Rate.
Adapun harga pokok dana untuk kredit (HPDK) atau cost of fund tetap stabil pada Juni 2025 dibandingkan bulan sebelumnya, berada di level 3,64%. Kondisi ini terutama terlihat pada kelompok BUMN dan bank swasta yang masing-masing bertahan di level 3,56% dan 3,58%.
Namun, biaya overhead atau overhead cost (OHC) naik 17 bps menjadi 4,15%, didorong oleh peningkatan beban tenaga kerja serta pengeluaran lain yang terkait belanja barang dan jasa.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.