Saham News
Saham Bank Tertekan Aksi Jual Asing-Saatnya Waspada atau Justru Peluang?
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 14 November 2023 Waktu baca 5 menit
Menghadapi 49 hari menjelang tahun 2024, Presiden Joko Widodo melakukan perombakan terhadap rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2023. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.
Salah satu perubahan yang diumumkan adalah target penerimaan pajak dalam negeri yang menjadi Rp 2.045 triliun. Dalam Perpres No.130/2022 sebelumnya, angka tersebut hanya mencapai Rp 1.963 triliun. Pendapatan pajak penghasilan (PPh) juga mengalami peningkatan menjadi Rp 1.049,54 triliun dari sebelumnya Rp 935 triliun. Sementara itu, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri turun menjadi Rp 438,79 triliun dari Rp 475,37 triliun.
Pendapatan pajak bumi dan bangunan turun menjadi Rp 26,87 triliun dari sebelumnya Rp 31,31 triliun, sedangkan pendapatan cukai ditetapkan turun menjadi Rp 227,21 triliun dari Rp 245,44 triliun.
Pendapatan pajak perdagangan internasional mengalami kenaikan menjadi Rp 72,89 triliun. Rinciannya mencakup pendapatan bea masuk yang naik menjadi Rp 53,09 triliun dari sebelumnya Rp 47,52 triliun, dan pendapatan bea keluar yang meningkat menjadi Rp 19,80 triliun dari Rp 10,21 triliun.
Dari sisi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, tidak terdapat perubahan dari Perpres sebelumnya, yaitu sebesar Rp 7,88 triliun.
Secara keseluruhan, total target penerimaan perpajakan tahun anggaran menjadi Rp 2.118,3 triliun, meningkat dari target sebelumnya dalam Perpres 103/2022 sebesar Rp 2.021,2 triliun.
Perpres No. 75 Tahun 2023 ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 10 November 2023, dan mulai berlaku sejak diumumkan pada tanggal yang sama. Perubahan ini sesuai dengan hasil kesimpulan rapat kerja antara badan anggaran DPR, pemerintah, dan Gubernur Bank Indonesia beberapa waktu lalu.
"Penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL)" dijelaskan dalam Perpres No. 75/2023.
Sumber: katadata.co.id
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.