
Berita Terkini
Purbaya Beri Tenggat 16 Hari untuk Kementerian Selesaikan Anggaran
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 06 November 2023 Waktu baca 5 menit
Pemerintah saat ini sedang dalam persiapan untuk menghapus kelas dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penghapusan ini sejalan dengan rencana untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah penghapusan ini akan berdampak pada kenaikan iuran?
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan bahwa saat ini belum dapat dipastikan apakah penerapan KRIS akan memengaruhi besaran iuran BPJS. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan simulasi untuk mengevaluasi dampak yang mungkin timbul akibat penerapan KRIS.
"Asih mengatakan, 'Saya belum bisa memberikan jawaban pasti mengenai apakah ini akan berpengaruh terhadap iuran, karena kita masih dalam tahap simulasi. Ini termasuk dalam hal ketersediaan dana dan penyesuaian tarif,'" kata Asih saat dihubungi pada Kamis, 2 November 2023.
Dia menjelaskan bahwa penerapan KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas perawatan rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Peningkatan ini diharapkan karena pemerintah telah menetapkan 12 standar yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap peserta, termasuk dalam hal ventilasi, peralatan perawatan, dan suhu ruangan minimal.
Menurutnya, penerapan standar ini akan memengaruhi proyeksi pendanaan perawatan pasien BPJS. Ia menegaskan bahwa peraturan akan melindungi hak-hak peserta dan menentukan kewajiban yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, yang menjadi dasar pembayaran oleh BPJS Kesehatan.
Asih menyatakan bahwa penerapan KRIS telah diujicobakan di 14 rumah sakit, dan responnya positif. Namun, ia juga mengakui bahwa tidak semua rumah sakit siap untuk menerapkan standar yang sama bagi pasien BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, dalam revisi peraturan presiden yang saat ini sedang disusun tentang Jaminan Kesehatan Nasional, penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan memberikan waktu kepada rumah sakit untuk memenuhi standar tersebut. Hal ini juga berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan.
Asih menjelaskan, "Akan ada tahapan penyesuaian, baik di rumah sakit maupun bagi peserta. Tahap pertama akan berfokus pada ketersediaan tempat tidur, kemudian dilanjutkan dengan penyesuaian bagi peserta."
Berikut adalah 12 kriteria fasilitas rawat inap yang telah ditetapkan pemerintah:
Sumber: cnbcindonesia
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.