OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Pengawasan Influencer Keuangan di 2025!

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 20 January 2025 Waktu baca 5 menit

Ilustrasi Influencer

DIGIVESTASI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan merilis sejumlah peraturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan.

 

Salah satu regulasi yang sedang disusun adalah Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang akan mengatur pengawasan terhadap influencer keuangan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap influencer keuangan akan menjadi fokus utama dalam regulasi yang dijadwalkan terbit pada 2025.

“Pada tahun 2025, OJK akan mengeluarkan beberapa aturan yang termasuk dalam Program Regulasi (Proleg) terkait PEPK,” kata Friderica dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin (20/1/2025).

 

RPOJK ini dirancang untuk memastikan bahwa influencer yang memberikan informasi keuangan kepada publik menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna melindungi konsumen dari informasi yang salah atau berisiko merugikan, mengingat pengaruh besar yang dimiliki influencer di media sosial terhadap keputusan finansial masyarakat.

 

Regulasi Lain yang Akan Diterbitkan OJK
Selain RPOJK Pengawasan Influencer Keuangan, OJK juga merencanakan sejumlah peraturan baru yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan pengawasan praktik di sektor jasa keuangan. Beberapa aturan yang akan diterbitkan antara lain:

  1. RPOJK Pengajuan Gugatan Perdata oleh OJK
    Melalui aturan ini, OJK akan diberi kewenangan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku usaha yang melanggar regulasi di sektor keuangan.

     

  2. RPOJK Pengawasan Market Conduct Berbasis Risiko
    Regulasi ini bertujuan untuk mengawasi praktik pasar dengan pendekatan berbasis penilaian risiko, guna memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di industri keuangan beroperasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

     

  3. Rancangan SEOJK tentang Pemasaran dan Penyampaian Informasi Produk Keuangan
    Aturan ini akan mengatur cara pemasaran produk keuangan serta penyampaian informasi terkait produk tersebut kepada konsumen secara jelas dan tidak menyesatkan.

     

  4. Rancangan SEOJK tentang Pedoman Pelaporan Layanan Pengaduan Konsumen
    Aturan ini akan memberikan pedoman bagi lembaga keuangan dalam menangani laporan dan pengaduan konsumen untuk memastikan solusi yang adil dan tepat waktu bagi konsumen.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.