Teten Ungkap Kredit Macet Pelaku UMKM Mencapai Rp22 T

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 24 November 2023 Waktu baca 5 menit

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mencatat bahwa kredit yang bermasalah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah mencapai Rp22,9 triliun. Jumlah pelaku UMKM yang mengalami masalah kredit tersebut sebanyak 421 ribu orang.

 

"Berdasarkan evaluasi pelaksanaan program restrukturisasi UMKM, total kredit bermasalah mencapai Rp22,9 triliun yang melibatkan 421 ribu pelaku UMKM," ungkap Teten saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (23/11).

 

Program restrukturisasi kredit UMKM ini diluncurkan selama pandemi Covid-19, yaitu dari Maret 2020 hingga Maret 2024.

 

Teten menambahkan bahwa hasil evaluasi tersebut menghasilkan tiga arahan presiden yang dibahas dalam rapat kabinet. Pertama, mencari solusi dan evaluasi terhadap permasalahan kredit UMKM yang mendukung pelaku UMKM. Kedua, meningkatkan porsi kredit UMKM dari 25 persen pada 2023 menjadi 30 persen pada 2024. Ketiga, menyelesaikan kriteria hapus buku, hapus tagih, dan restrukturisasi UMKM dalam waktu kurang dari satu bulan.

 

Teten menjelaskan beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum hapus tagih, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

 

"Peraturan ini menyebutkan bahwa kredit macet dapat diselesaikan melalui restrukturisasi kredit," ujar Teten.

 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa total kredit UMKM di seluruh Indonesia mencapai Rp1.376 triliun per Mei 2023. Sementara itu, total kredit macet mencapai Rp53,81 triliun.

 

Dilihat dari jumlah kredit dan kredit macet UMKM, terjadi peningkatan dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2018, jumlah kredit UMKM mencapai Rp969 triliun, dengan jumlah kredit macet Rp32,42 triliun.

 

Angka tersebut terus meningkat pada tahun 2019, di mana jumlah kredit UMKM mencapai Rp1.044 triliun, dan kredit macet mencapai Rp36,21 triliun.

 

Pada 2020, jumlah kredit UMKM kembali naik menjadi Rp1.088 triliun, dengan jumlah kredit macet mencapai Rp43,11 triliun.

 

Tren kenaikan tersebut berlanjut pada 2021, dengan jumlah kredit UMKM mencapai Rp1.221 triliun, dan kredit macet mencapai Rp46,75 triliun.

 

Selanjutnya, pada Desember 2022, kredit UMKM meningkat lagi menjadi Rp1.348 triliun, sementara jumlah kredit macetnya mencapai Rp46,8 triliun.

Sumber: cnnindonesia

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.