Saham News
Bagaimana Nasib BREN dan CUAN Jika Terbukti Manipulasi Pasar?
Edukasi - Diposting pada 07 September 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan penurunan pada awal tahun 2023, investor masih memiliki peluang untuk berinvestasi dalam saham-saham defensif yang rutin membagikan dividen besar. Apakah berinvestasi dengan fokus pada dividen tahun ini bisa meningkatkan kekayaan Anda?
Sebagaimana diketahui, selain capital gain, saham juga dapat memberikan keuntungan tambahan berupa dividen yang dibagikan oleh perusahaan-perusahaan yang mencatatkan laba bersih.
Saham-saham dengan dividen tinggi dapat ditemukan dalam indeks IDX High Dividend 20, di mana secara keseluruhan, laba bersih 20 saham dalam indeks ini mengalami pertumbuhan sebesar 126% year on year (yoy).
Untuk mengukur potensi imbal hasil dari dividen yang diterima, investor perlu mengetahui dividen yield. Berikut adalah cara menghitung dividen yield yang perlu diketahui.
Rumus dividen yield sangat sederhana. Anda hanya perlu mengetahui nilai dividen per lembar saham (dividend per share/dps) yang diumumkan oleh emiten, kemudian membagi nilai tersebut dengan harga saham saat ini.
Sebagai contoh, jika harga saham saat ini adalah Rp 3.000 per lembar dan nilai dps adalah Rp 1.000, maka dividen yield-nya adalah:
Rp 1.000 ÷ Rp 3.000 = 33%
Artinya, imbal hasil dividen Anda adalah 33% dari total modal investasi di saham tersebut.
Jika Anda berinvestasi sebesar Rp 100 juta, keuntungan yang diperoleh dari dividen adalah Rp 100 juta x 33% = Rp 33.000.000.
Dengan demikian, kerugian investasi Anda dapat tertutup dengan adanya dividen, meskipun hal ini bergantung pada besaran yield serta modal investasi saat membeli saham.
Dividen memiliki karakteristik mirip dengan deposito dan kupon surat utang negara, yakni dana tersebut akan ditransfer ke rekening dana nasabah (RDN) pada tanggal yang telah ditentukan.
Namun, perlu diketahui bahwa dividen dapat dikenakan pajak final sebesar 10% jika tidak diinvestasikan kembali. Untuk menghindari pajak, Anda dapat menginvestasikan kembali hasil dividen ke dalam instrumen investasi yang tercantum dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021, seperti efek bersifat utang, sukuk, saham, reksa dana, efek beragun aset, deposito, dan instrumen lainnya.
Jika Anda melakukan reinvestasi dividen, pastikan untuk mencantumkan jumlah uang dari dividen yang diinvestasikan kembali secara akurat.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Oct 2024
Visitor Today
Online Visitor Today
Total Visitor