
Berita Terkini
Purbaya Beri Tenggat 16 Hari untuk Kementerian Selesaikan Anggaran
/index.php
Investasi Digital - Diposting pada 26 February 2025 Waktu baca 5 menit
Sepanjang 2017-2023, kasus investasi bodong telah merugikan masyarakat Indonesia hingga Rp139,67 triliun. Otoritas mencatat setiap hari selalu ada laporan warga yang terjerat skema penipuan ini. Bahkan, hingga awal 2024, sebanyak 1.218 entitas investasi ilegal telah diblokir.
Kelompok yang paling rentan terhadap investasi bodong adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa buruh migran menjadi target utama karena memiliki banyak uang hasil kerja keras bertahun-tahun.
Minimnya pemahaman tentang pengelolaan keuangan dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menipu korban. Sayangnya, pemerintah masih menghadapi kesulitan dalam melacak dan menangkap para penipu tersebut.
Menurut Head of Center Digital Economy and SMEs INDEF, Izzudin Al Farras, lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama maraknya investasi bodong. Ia mempertanyakan kinerja pengawas serta aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ini.
"Aparat harus mempermudah mekanisme pelaporan investasi bodong, misalnya melalui sistem satu pintu," ujar Izzudin kepada CNN Indonesia, Selasa (25/2).
Padahal, regulasi terkait investasi ilegal sudah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU Pasar Modal, UU Perbankan, KUHP, hingga UU Perlindungan Konsumen. Namun, efektivitas implementasi regulasi tersebut masih dipertanyakan.
Izzudin menegaskan bahwa pemerintah harus lebih berkomitmen dalam menindak dan menelusuri kasus investasi bodong. “Masyarakat butuh penegakan hukum yang responsif agar para pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Selain lemahnya penegakan hukum, rendahnya literasi keuangan juga menjadi celah bagi para penipu untuk menjalankan aksinya. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyoroti kurangnya perlindungan digital bagi masyarakat.
Huda menilai pemerintah mengetahui rendahnya kesadaran masyarakat terhadap investasi ilegal, tetapi belum memiliki strategi efektif untuk menekan penyebaran informasi palsu.
"Informasi mengenai investasi bodong masih marak di media sosial dan bahkan bisa diakses melalui aplikasi pesan singkat. Pemerintah belum memiliki alat yang efektif untuk menekan penyebaran informasi ini," ungkapnya.
Ia juga mengkritik lemahnya vonis hukum bagi pelaku investasi bodong. "Banyak pelaku yang masih bebas berkeliaran. Sementara itu, iklan-iklan investasi bodong terus bermunculan, bahkan di platform content creator," tegasnya.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengungkapkan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah komprehensif dalam menangani kasus investasi bodong.
Menurutnya, ada dua akar utama masalah ini: rendahnya literasi keuangan dan lemahnya pengawasan digital. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi keuangan serta peningkatan sistem keamanan digital.
"Selain edukasi, regulasi terkait investasi ilegal harus diperbaiki agar lebih efektif dalam mendeteksi dan mencegah modus operandi pelaku," sarannya.
Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi, bahkan menilai bahwa investasi legal pun masih banyak yang merugikan masyarakat. Ia mencontohkan kasus seperti Investree dan eFishery yang menunjukkan lemahnya pengawasan dari otoritas.
"Dalam kasus Investree, hanya dicabut izinnya. Padahal, banyak yang dirugikan. Pengurus dan korporasi harus dimiskinkan!" tegasnya.
Heru juga menyoroti peran influencer dalam mempromosikan investasi bodong. Ia menilai bahwa influencer yang terbukti terlibat harus ikut bertanggung jawab dan dikenakan sanksi tegas.
"Pemerintah harus lebih proaktif dalam mencegah skema investasi bodong sebelum korban berjatuhan, bukan bertindak setelah masalah membesar," pungkasnya.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: cnnindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.