Harga Emas Antam Anjlok Lagi, Investor Diminta Waspada!

Investasi Digital - Diposting pada 13 May 2025 Waktu baca 5 menit

illustrasi

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali mengalami penurunan drastis pada Selasa pagi, 13 Mei 2025. Nilai emas turun signifikan sebesar Rp21.000, sehingga harganya kini menjadi Rp1.884.000 per gram.

 

Menurut pemantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam sebelumnya juga sempat merosot pada Senin, 12 Mei 2025, sebesar Rp23.000 ke level Rp1.905.000 per gram.

 

Tertinggi sepanjang sejarah (all time high/ATH) untuk harga emas batangan Antam tercatat berada di angka Rp2.039.000 per gram, yang dicapai pada 22 April 2025.

 

Selain itu, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan Antam pada Selasa pagi (13 Mei 2025) turut anjlok sebesar Rp22.000, menjadi Rp1.732.000 per gram.

 

Setiap transaksi penjualan emas batangan dikenai pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

 

Apabila seseorang menjual kembali emas batangan ke pihak Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak PPh 22 ini akan langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback.

 

Berikut ini adalah daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran berdasarkan situs Logam Mulia pada Selasa pagi, 13 Mei 2025:

  • 0,5 gram: Rp992.000

  • 1 gram: Rp1.884.000

  • 2 gram: Rp3.708.000

  • 3 gram: Rp5.537.000

  • 5 gram: Rp9.195.000

  • 10 gram: Rp18.335.000

  • 25 gram: Rp45.712.000

  • 50 gram: Rp91.345.000

  • 100 gram: Rp182.612.000

  • 250 gram: Rp456.265.000

  • 500 gram: Rp912.320.000

  • 1.000 gram: Rp1.824.600.000

 

Berdasarkan ketentuan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan sebesar 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 tersebut.

Sumber: investor.id

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.