Bisnis | Ekonomi
Heboh! Perusahaan AS Temukan Cadangan Minyak Raksasa 430 Juta Barel di Vietnam
/index.php
Saham News - Diposting pada 09 January 2026 Waktu baca 5 menit
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pandangannya terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan tersebut bertujuan mengubah struktur kelembagaan BEI dari bursa yang kepemilikannya terbatas pada anggota bursa menjadi entitas berbentuk perseroan yang terbuka bagi kepemilikan publik.
Menurut Purbaya, langkah ini merupakan kebijakan positif yang berpotensi meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong partisipasi lebih luas di pasar modal. Ia menilai investor bersifat berorientasi ke depan dan hanya akan merespons kebijakan yang terlihat nyata dalam implementasinya.
“Investor pasar modal itu melihat ke depan. Kalau mereka tidak percaya pada langkah yang kita ambil, meskipun saya bicara panjang lebar, pasar tetap bisa jatuh dan investor tidak akan masuk. Tetapi ketika mereka melihat implementasi yang konkret, meskipun belum sempurna, mereka akan menilai prospeknya ke depan lebih baik,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (8/1/2026).
Meski demikian, saat diminta penjelasan lebih rinci mengenai teknis demutualisasi, Purbaya mengaku belum mendalami dan menyarankan agar pertanyaan tersebut diarahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia juga menekankan pentingnya pemberantasan praktik manipulasi saham sebelum kebijakan demutualisasi dijalankan.
“Saya belum tahu detailnya, itu bisa ditanyakan ke OJK. Menurut saya, praktik ‘penggorengan saham’ harus dibereskan dulu sebelum masuk ke demutualisasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menyatakan bahwa pembenahan tata kelola BEI diperlukan agar mampu bersaing dengan bursa global. Tata kelola yang kuat dan daya saing tinggi dinilai krusial untuk memperdalam pasar modal dan memperluas sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Masyita menjelaskan bahwa demutualisasi akan memisahkan fungsi keanggotaan dan kepemilikan, sehingga memungkinkan pihak selain perusahaan efek menjadi pemegang saham BEI. Menurutnya, langkah ini bersifat strategis untuk meminimalkan konflik kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional.
Ia menambahkan bahwa demutualisasi bukanlah konsep baru dalam pengembangan pasar modal global. Saat ini, BEI termasuk salah satu dari sedikit bursa besar dunia yang masih menggunakan struktur mutual, sementara negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dahulu bertransformasi.
Perubahan struktur ini diyakini akan membuat pengelolaan bursa lebih profesional dan adaptif terhadap dinamika keuangan global. Selain itu, demutualisasi diharapkan dapat mendorong inovasi produk dan layanan, termasuk pengembangan instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), serta pembiayaan infrastruktur dan transisi energi, guna meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar.
“Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan tata kelola BEI selaras dengan standar internasional terbaik, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” ujar Masyita.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.