Teknologi Terkini
Waymo Akui Robotaxi Ternyata Dikendalikan Manusia di Filipina, Ini Faktanya
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 12 February 2026 Waktu baca 5 menit
Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penguatan dan pembaruan terhadap Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran berbagai program pemerintah semakin akurat dan tepat sasaran. Langkah ini ditempuh untuk menjamin bahwa data yang digunakan benar, mutakhir, dan dapat dipercaya. Upaya tersebut dilakukan menyusul polemik terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan.
DTSEN merupakan basis data terpadu yang memuat informasi individu dan keluarga mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Data ini merupakan hasil integrasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Selanjutnya, data tersebut dipadankan dengan berbagai data administrasi lainnya seperti data kependudukan dari Dukcapil, data BPJS Kesehatan, serta data dari PLN.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/2), menyampaikan bahwa DTSEN memuat data unik individu dan keluarga yang telah disesuaikan dengan data kependudukan Dukcapil. Setiap individu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal dan tidak lagi terdapat duplikasi data.
Amalia menjelaskan bahwa DTSEN yang saat ini digunakan adalah data per 23 Januari 2026. Jumlah yang tercatat mencapai 289.060.513 data individu dan 95.006.179 data keluarga. Angka tersebut meningkat dibandingkan DTSEN per 3 Februari 2025 yang mencatat 285.579.122 data individu dan 93.025.360 data keluarga.
Dalam DTSEN, data individu dan keluarga diurutkan berdasarkan tingkat kesejahteraan mulai dari desil 1 (tingkat terendah) hingga desil 10 (tingkat tertinggi). Pengelompokan tingkat kesejahteraan tersebut ditentukan berdasarkan 39 variabel, di antaranya kondisi hunian dan sanitasi, sumber air minum dan penerangan, jenis bahan bakar untuk memasak, serta kepemilikan aset.
Sejak pertama kali disusun pada awal 2025, BPS secara berkala melakukan penguatan dan pemutakhiran DTSEN bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, BPS memiliki tugas mengintegrasikan data secara nasional, sementara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data by name by address (BNBA) yang kemudian diserahkan kepada BPS untuk diintegrasikan.
Saat ini, DTSEN dimanfaatkan sebagai basis data untuk berbagai program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), program Sekolah Rakyat, dan program bantuan perumahan.
Amalia menegaskan bahwa DTSEN harus terus diperkuat dan diperbarui karena data kependudukan bersifat dinamis. Ia menjelaskan bahwa perubahan data penduduk terjadi sangat cepat, karena setiap saat ada kelahiran, kematian, maupun perpindahan tempat tinggal. Oleh sebab itu, pemutakhiran dilakukan setiap triwulan melalui berbagai metode, antara lain pengecekan lapangan atau verifikasi dan validasi bersama Kementerian Sosial, pemanfaatan data administrasi dari berbagai lembaga, pembaruan mandiri oleh masyarakat, serta kerja sama dengan pemerintah daerah.
Ia juga menambahkan bahwa BPS melakukan pemutakhiran DTSEN dalam setiap survei rumah tangga rutin yang diselenggarakan, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).
Setelah proses pemutakhiran selesai, DTSEN diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Sosial, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selanjutnya, data tersebut digunakan oleh kementerian dan lembaga terkait sebagai dasar pelaksanaan program. Penetapan penerima manfaat program sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.