Apple Akhirnya Bayar Utang Investasi Rp 163 Miliar ke Indonesia, Ini Dampaknya!

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 20 February 2025 Waktu baca 5 menit

Illustrasi AI

Apple Lunasi Utang Investasi US$10 Juta ke Pemerintah Indonesia

Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Apple, telah menyelesaikan utang investasinya sebesar US$10 juta atau sekitar Rp163,6 miliar (kurs Rp16.360) kepada pemerintah Indonesia. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

 

"Sudah, sudah bayar, sudah kita terima," ujar Agus saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (20/2/2025).

 

Utang Investasi Terkait Sertifikasi TKDN

Utang tersebut berkaitan dengan realisasi investasi Apple untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam periode 2020-2023. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menyatakan bahwa investasi Apple dalam periode tersebut belum sepenuhnya memenuhi aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Regulasi ini memberikan kemudahan bagi Apple untuk memasarkan produknya di Indonesia.

 

Apple mengakui bahwa masih memiliki utang komitmen investasi senilai US$10 juta, yang seharusnya telah jatuh tempo pada Juni 2023.

 

Berdasarkan regulasi yang berlaku, ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi, seperti:

  1. Kewajiban menambah investasi baru,
  2. Pembekuan sertifikat TKDN, atau
  3. Pencabutan sertifikat TKDN, yang berarti produk Apple tidak dapat dipasarkan di Indonesia.

 

Namun, Kemenperin memilih opsi sanksi paling ringan, yakni penambahan modal investasi dalam skema proposal 2024-2026. Kebijakan ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin saat bernegosiasi dengan Apple.

 

Untuk memastikan pembayaran utang benar-benar terealisasi, Indonesia menunjuk pihak ketiga guna melakukan asesmen dokumen pelunasan utang, serta akan melakukan audit terhadap semua Apple Academy di Indonesia.

 

Sejak 2018 hingga 2023, Indonesia menilai bahwa Apple kurang patuh dalam menerapkan skema inovasi perpanjangan TKDN, sehingga pemantauan ketat terus dilakukan untuk periode mendatang.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: detik.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.