BBM B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harga dan Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 29 June 2026 Waktu baca 5 menit

Ilustrasi istimewa.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan peluncuran bahan bakar biodiesel dengan kandungan 50% atau B50 pada Juli 2026. Produk yang merupakan campuran 50% solar dan 50% minyak sawit tersebut dijadwalkan akan diperkenalkan secara resmi oleh Presiden.

 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan bahwa berdasarkan informasi terbaru yang diterima, peluncuran B50 akan dilakukan langsung oleh Presiden dan direncanakan berlangsung pada 1 Juli 2026.

 

Laode menjelaskan bahwa penerapan B50 akan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia setelah persediaan B40 yang saat ini masih beredar habis digunakan. Oleh karena itu, dibutuhkan masa transisi sekitar tiga bulan sejak peluncuran resmi pada Juli 2026 hingga distribusi B50 dapat menjangkau seluruh pasar.

 

"Secara nasional tentu diperlukan waktu penyesuaian. Artinya, stok B40 yang masih tersedia harus terlebih dahulu dihabiskan. Masa transisi tersebut diperkirakan berlangsung hingga tiga bulan sampai penggunaan B50 dapat diterapkan sepenuhnya," ujar Laode.

 

Lalu, bagaimana dengan harganya?

Laode mengaku belum dapat memastikan harga jual B50. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme penetapan harganya akan mengikuti skema yang selama ini berlaku untuk bahan bakar diesel atau solar.

 

"Perhitungannya mengikuti harga diesel atau solar. Tidak ada perbedaan khusus. Harganya akan mengacu pada harga solar yang ditetapkan setiap bulan. Formula yang digunakan juga tetap mengikuti ketentuan yang selama ini diterapkan," jelasnya.

 

Sebagaimana diketahui, mekanisme perhitungan harga bahan bakar minyak diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Mengacu pada Pasal 3 peraturan tersebut:

  1. Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa minyak solar (gas oil) pada titik serah dihitung untuk setiap liter berdasarkan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dikurangi subsidi, kemudian ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
  2. Harga dasar sebagaimana dimaksud merupakan komponen yang mencakup biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, serta margin.
  3. Perhitungan harga dasar dilakukan setiap bulan dengan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika berdasarkan kurs beli Bank Indonesia selama periode 25 pada bulan sebelumnya hingga tanggal 24 bulan berjalan sebagai dasar penetapan harga bulan berikutnya.
  4. Besaran subsidi mengacu pada nilai subsidi yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) beserta setiap perubahannya.
  5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 5 persen.
  6. Hasil perhitungan harga jual eceran BBM kemudian dibulatkan ke bawah sebesar Rp1,00 untuk setiap liter.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.