Ekonom Peringatkan: Rasio Utang Bisa Tembus 60% PDB Jika Batas Defisit APBN 3% Dihapus

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 12 July 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Ekonom Institute for Development Economics and Finance, Tauhid Ahmad, menilai bahwa batas maksimal defisit fiskal sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB) merupakan angka yang paling ideal bagi negara berkembang seperti Indonesia. Menurutnya, meskipun pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah aturan mengenai defisit APBN dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, menjaga defisit di bawah batas maksimal 3% perlu dipertahankan dan dilanjutkan.

 

"UU itu bisa diubah oleh pemerintah. Tetapi untuk negara berkembang seperti kita, bukan negara maju, itu batas yang paling rasional dengan kemampuan ekonomi untuk membayar utang,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (10/7/2024). Tauhid menjelaskan bahwa hal ini penting karena rasio perpajakan Indonesia terhadap PDB atau tax ratio masih sangat rendah, yaitu di bawah 11%.

 

Jika defisit APBN diperlebar, pemerintah dikhawatirkan akan membayar pokok dan bunga utang dengan menambah pokok dan bunga utang lagi. Pelebaran defisit fiskal tanpa peningkatan tax ratio bisa menyebabkan lonjakan penarikan utang pemerintah.

 

“Boleh [defisit] nambah di atas 3%, tapi tax ratio bisa nambah tidak? Jangan sampai tax ratio-nya tetap, defisit ditambah, ya jebol lah [rasio utang]. Mungkin 1-2 tahun [rasio utang] sudah di atas 40% PDB, 60% dalam 5 tahun bisa lewat karena tax ratio enggak ada upaya [ditingkatkan],” jelasnya. Sebagaimana diketahui, tim pemerintahan mendatang berencana mempertimbangkan penghapusan batasan defisit APBN sebesar 3% dari PDB. Melansir Bloomberg, rencana penghapusan batas defisit APBN 3% muncul karena pemerintahan yang akan datang berupaya mencari kelonggaran lebih luas untuk melakukan belanja.

 

Di kesempatan berbeda, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa pemerintah mendatang atau Presiden terpilih Prabowo sejauh ini masih berkomitmen menjaga tingkat defisit APBN di bawah batas 3% dari PDB. “Setahu saya dari tim Pak Prabowo, sebagai Presiden terpilih, khusus untuk UU Keuangan Negara, defisit commit tetap 3%, belum ada perubahan apapun, dan itu interaksi saya dengan Pak Prabowo,” katanya. Dia menegaskan bahwa batas maksimum defisit APBN sebesar 3% dari PDB penting untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan fiskal, mengingat tantangan yang dihadapi APBN ke depan semakin berat.

Sumber: bisnis.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.