Berita Terkini
Rudal Sejjil Iran Dijuluki 'Burung Ababil', Ini Kecanggihan Senjata Balistiknya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 16 March 2026 Waktu baca 5 menit
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memulai penyelidikan perdagangan pertama dari rangkaian investigasi besar yang dirancang sebagai dasar penerapan tarif baru. Penyelidikan tersebut dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR) terhadap 60 negara, termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia menyatakan tidak merasa khawatir terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh Amerika Serikat karena langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum.
Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto, mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan konfirmasi kepada USTR untuk memastikan langkah selanjutnya yang akan diambil. Menurutnya, pihak Amerika Serikat meminta Indonesia untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Kemudian mereka (AS) menjawab bahwa ya ini diikutin saja,” ujar Haryo dalam acara buka puasa bersama di kantor Kemenko Perekonomian, seperti dikutip pada Senin (16/3/2026).
Investigasi tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa sejumlah negara gagal mengambil langkah terhadap praktik kerja paksa. Menanggapi hal ini, Haryo menjelaskan bahwa isu mengenai dugaan kerja paksa sebenarnya sudah dibahas dalam proses penyusunan perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang telah disepakati bersama.
“Investigasi tersebut akan kami ikuti dengan memberikan data-data yang dibutuhkan. Kami yakin bahwa hal-hal yang menjadi perhatian tersebut sebenarnya sudah dibahas dalam perundingan ART,” jelasnya.
Perjanjian ART sendiri telah ditandatangani oleh Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C., Amerika Serikat, yang mencakup berbagai aspek perdagangan antara kedua negara.
USTR melakukan penyelidikan terhadap kebijakan, tindakan, serta praktik dari 60 negara tersebut yang dianggap belum secara efektif melarang impor barang yang dihasilkan melalui praktik kerja paksa (forced labour), yang dinilai tidak wajar dan berpotensi membebani atau membatasi perdagangan Amerika Serikat.
“Penyelidikan ini akan menentukan apakah pemerintah asing telah mengambil langkah yang cukup untuk melarang impor barang yang dihasilkan melalui kerja paksa serta bagaimana kegagalan dalam memberantas praktik tersebut memengaruhi pekerja dan pelaku usaha di AS,” kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer, seperti dikutip pada Senin (16/3/2026).
Greer juga menyatakan bahwa praktik kerja paksa membuat pekerja dan perusahaan Amerika Serikat harus bersaing dengan produsen luar negeri yang menurutnya memiliki “keunggulan biaya yang dibuat secara artifisial”.
Adapun investigasi yang dilakukan oleh USTR mencakup 60 negara yang merupakan mitra dagang utama Amerika Serikat. Selain Indonesia, negara-negara tersebut antara lain Australia, Kanada, Brasil, China, Uni Eropa, India, Jepang, Malaysia, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Korea Selatan, Thailand, Inggris, hingga Vietnam.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.