
Berita Terkini
Purbaya Beri Tenggat 16 Hari untuk Kementerian Selesaikan Anggaran
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 03 January 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan pejabat akan naik sebesar 8% mulai 1 Januari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, kenaikan gaji seluruh jenjang pangkat aparatur sipil negara (ASN) adalah terkait dengan inflasi di negara tersebut. “Dalam hal menaikkan upah, seperti menaikkan gaji pegawai negeri sipil, dampaknya terhadap perubahan harga barang dan jasa tergantung pada keputusan produsen atau pelaku usaha,” kata Plt. Kepala BPS Amalia Adinggar pada jumpa pers, Selasa (1 Februari 2024).
Amalia menjelaskan, metode penghitungan inflasi yang digunakan BPS mengacu pada pedoman internasional yang memantau fluktuasi harga inflasi produk dan jasa konsumen. Komponen fluktuasi harga pangan menyumbang sekitar 16,5% dari komponen CPI dengan 101 produk. Harga bahan pangan seperti bawang merah, bawang putih, dan beras termasuk dalam komponen ini.
Sedangkan komponen harga yang diatur atau dikelola pemerintah sebanyak 23 item dan inflasi inti sebanyak 711 item. Nantinya, jika pedagang menyesuaikan harga jual lebih tinggi dan melihat kemampuan masyarakat dalam membeli produknya, maka BPS baru akan mencatat inflasi yang terjadi.
Oleh karena itu, kenaikan gaji PNS belum tentu berdampak langsung terhadap inflasi karena bergantung pada keputusan pelaku ekonomi. Amalia menyimpulkan: “Jika suatu produsen mengenakan kenaikan harga terhadap suatu produk yang dipasarkan dan produk tersebut kemudian dibeli oleh konsumen, maka harga di tingkat konsumen akan diakui melalui inflasi. Pada Desember 2023, inflasi tercatat sebesar 2,61% (YoY/YoY) dan merupakan yang terendah dalam 20 tahun terakhir.
Sementara secara bulanan atau bulanan (mtm), inflasi tercatat sebesar 0,41%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan bulan lalu, namun lebih rendah dibandingkan tingkat inflasi Desember 2021 dan 2022. Meski pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. “Gaji ASN tahun 2024 tetap dibayar. Kenaikan ini sesuai dengan apa yang disampaikan Ketua PP: “Sedang diselesaikan, tapi jangan khawatir, Januari akan tetap kami bayar penuh,” ujarnya dalam jumpa pers.
Sumber: bisnis.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.