Program Gratis Ongkir Dibatasi Pemerintah! Ini Alasan dan Dampaknya bagi Konsumen

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 21 May 2025 Waktu baca 5 menit

illustrasi

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengatur pembatasan program subsidi ongkos kirim (ongkir) gratis di platform e-commerce menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, sebagaimana dilansir oleh detik.com.

 

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di sektor e-commerce dan logistik. Ia menegaskan, pembatasan tersebut bertujuan menekan praktik predatory pricing yang dapat merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

“Subsidi ongkir secara agresif bisa menciptakan distorsi pasar dan menekan pemain lokal. Kita perlu menata kembali ekosistem yang adil bagi semua,” ujarnya.

Kebijakan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian konsumen menyayangkan pembatasan tersebut karena promo gratis ongkir selama ini menjadi daya tarik utama dalam berbelanja daring. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahkan menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini berpotensi menurunkan daya beli, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah.

 

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan memahami niat pemerintah untuk menjaga persaingan usaha. Namun, asosiasi tersebut meminta agar pemerintah memberikan petunjuk teknis yang jelas agar implementasi aturan ini tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

 

“Kami mendukung regulasi yang berpihak pada keseimbangan pasar, tapi kejelasan implementasi sangat penting agar industri dapat menyesuaikan diri dengan tepat,” ujar perwakilan idEA.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada strategi promosi para pelaku e-commerce sekaligus memengaruhi pola belanja konsumen di tengah meningkatnya persaingan sektor digital.

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.