Prabowo Rencanakan Pembentukan Dana Investasi Nasional, Ini Bocorannya

Saham News - Diposting pada 06 October 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan akan menambah jumlah Kementerian/Lembaga (K/L) baru. Terbaru, mereka membahas pembentukan Dana Investasi Nasional (DIN) dan Kementerian Koordinator bidang Infrastruktur. Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas), Anggawira, membenarkan pembahasan mengenai DIN dan Kemenko Infrastruktur oleh Prabowo-Gibran, selain wacana pembentukan Badan Gizi Nasional dan Badan Penerimaan Negara yang telah ramai diperbincangkan sebelumnya.

 

"Iya, sudah masuk pembicaraan," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (6/10/2024).

Anggawira, yang juga menjabat sebagai Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, menjelaskan bahwa Dana Investasi Nasional (DIN) dirancang untuk mengelola investasi negara dalam proyek-proyek strategis. Menurutnya, model DIN kemungkinan akan mengikuti konsep Public Investment Fund (PIF) milik Arab Saudi atau Temasek yang berbasis di Singapura.

Selain itu, Anggawira juga mengungkapkan bahwa Kemenko Infrastruktur akan berfungsi untuk mengoordinasikan proyek-proyek infrastruktur lintas kementerian, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, saat ini pemerintah sudah memiliki Indonesia Investment Authority (INA) atau Lembaga Pengelola Investasi yang berada di bawah Kementerian Keuangan dan mengelola dana sebesar Rp160 triliun.

 

INA sendiri didirikan pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Lembaga ini berperan penting dalam menghubungkan investor potensial dengan proyek-proyek yang prospektif serta turut mengelola investasi pemerintah pusat.

 

Menjelang pelantikan Prabowo-Gibran yang tinggal dua pekan lagi, baru satu lembaga yang resmi terbentuk, yakni Badan Gizi Nasional, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 83/2024. Badan ini telah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp71 triliun dan siap menjalankan tugasnya dalam menyediakan makanan bergizi gratis.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: bisnis.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.