
Berita Terkini
Purbaya Beri Tenggat 16 Hari untuk Kementerian Selesaikan Anggaran
/index.php
Teknologi Terkini - Diposting pada 24 January 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Mahkamah Agung AS telah menolak banding Apple atas gugatan antimonopoli yang mengharuskan pembuat iPhone mengizinkan pengembang aplikasi terhubung ke opsi pembayaran eksternal berbasis web. Apple mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan pada bulan April 2023, menyusul keputusan awal dalam Epic v. Apple. Apple pada bulan September 2021.
Awalnya pada Agustus 2020, Epic meluncurkan Project Liberty, yang melibatkan pengenalan metode pembayaran alternatif untuk game Fortnite di iOS dan Google. Apple telah mengajukan banding atas keputusan ini. Pada bulan April 2023, Pengadilan Banding Ninth Circuit menguatkan keputusan tersebut. Apple mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung, tetapi pengadilan menolak untuk mendengarkan kasus tersebut pada 16 Januari, yang berarti keputusan Sirkuit Kesembilan tetap berlaku.
Menyusul keputusan Mahkamah Agung untuk tidak mengadili kasus tersebut, Apple akhirnya merilis pembaruan pada pedoman App Store yang memberikan aturan baru untuk menyertakan tautan dalam aplikasi yang mengarah ke sistem pembayaran berbasis web eksternal opsional. Untuk memanfaatkan fitur ini, pengembang harus mengajukan permintaan izin dengan syarat tertentu.
Sementara itu, Google, setelah penyelidikan oleh otoritas persaingan usaha Inggris, mengatakan pada bulan April 2023 bahwa mereka akan mengizinkan pengembang untuk menggunakan metode pembayaran alternatif dalam aplikasi di Google Play Store Inggris, pengurangan biaya sebesar 4% jika pembayaran Google Play ditawarkan dengan Google. Mainkan toko alternatif dan 3% sebaliknya. Google mengungkapkan bahwa untuk mematuhi undang-undang DMA UE, yang mulai berlaku pada bulan Maret tahun ini, Google akan mengurangi biaya pembayaran alternatif sebesar 3%.
Selain itu, Apple dan Google mengenakan biaya yang sedikit lebih rendah untuk pembayaran di luar platform di yurisdiksi lain yang mengharuskannya, seperti dalam kasus Epic v. Google dan masa depan pembayaran aplikasi alternatif Game tersebut dengan cepat dihapus dari kedua toko karena melanggar kebijakan platform, karena baik App Store maupun Google Play tidak mengizinkan penggunaan aplikasi metode pembayaran alternatif. Epic segera mengajukan gugatan antimonopoli terhadap kedua perusahaan tersebut.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.