Terbaru! RI Kantongi Rp 41,09 Triliun dari Pajak Kripto & Pinjol

Crypto News - Diposting pada 26 September 2025 Waktu baca 5 menit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025. Angka tersebut diperoleh dari berbagai jenis usaha.

“Dengan realisasi Rp 41,09 triliun, pajak digital semakin membuktikan diri sebagai salah satu penopang utama penerimaan negara di era digital saat ini,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/9/2025).

 

Rincian penerimaan tersebut mencakup:

  • PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp 31,85 triliun

  • Pajak atas aset kripto: Rp 1,61 triliun

  • Pajak dari sektor fintech (P2P lending): Rp 3,99 triliun

  • Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp 3,63 triliun

 

Untuk PPN PMSE, hingga Agustus 2025 pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut resmi. Empat perusahaan baru yang ditunjuk antara lain Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc, sementara satu perusahaan yakni TP Global Operations Limited dicabut statusnya.

 

Dari total pemungut yang ditunjuk, 201 PMSE telah aktif memungut dan menyetor PPN dengan akumulasi Rp 31,85 triliun, yang terdiri atas Rp 731,4 miliar (2020), Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), Rp 6,76 triliun (2023), Rp 8,44 triliun (2024), dan Rp 6,51 triliun hingga Agustus 2025.

 

Sementara itu, penerimaan pajak kripto sampai Agustus 2025 tercatat Rp 1,61 triliun, yang bersumber dari Rp 246,45 miliar (2022), Rp 220,83 miliar (2023), Rp 620,4 miliar (2024), dan Rp 522,82 miliar (2025).

“Penerimaan pajak kripto terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 770,42 miliar serta PPN DN Rp 840,08 miliar,” jelas Rosmauli.

 

Untuk pajak fintech, total penerimaan hingga Agustus 2025 mencapai Rp 3,99 triliun, berasal dari Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), Rp 1,48 triliun (2024), dan Rp 952,55 miliar (2025).

“Pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp 1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp 724,32 miliar, serta PPN DN Rp 2,15 triliun,” ungkap Rosmauli.

 

Adapun penerimaan dari sektor digital lainnya bersumber dari Pajak SIPP, yang hingga Agustus 2025 mencapai Rp 3,63 triliun, dengan rincian Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,12 triliun (2023), Rp 1,33 triliun (2024), dan Rp 786,3 miliar (2025).

“Penerimaan dari Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 242,31 miliar dan PPN Rp 3,39 triliun,” tutupnya.

Sumber: detik.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.