Purbaya Perintahkan Blacklist Importir Barang Bekas, Pengawasan RI Diperketat

Berita Terkini - Diposting pada 21 November 2025 Waktu baca 5 menit

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diberikan tenggat waktu satu minggu untuk menyusun daftar hitam (blacklist) terhadap importir nakal yang berulang kali memasukkan barang impor bekas. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menginstruksikan jajarannya agar segera menetapkan daftar hitam bagi para importir yang telah melanggar aturan perundang-undangan tersebut. Tujuannya adalah agar mereka tidak lagi diizinkan menjalankan aktivitas impor.

Purbaya menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menetapkan daftar hitam tersebut. Ia mengakui bahwa kinerja bawahannya berjalan lambat. Oleh karena itu, ia memberikan batas waktu selama satu minggu untuk menerbitkan daftar hitam tersebut.

“Sudah ada belum orang-orang yang masuk blacklist? Yang tidak boleh impor lagi? Belum, kan? Minggu depan saya cek ya,” ujar Purbaya kepada Setjen dan Itjen Kemenkeu saat memberikan keterangan kepada para wartawan, Jumat (14/11/2025).

Tidak hanya kepada Setjen dan Itjen, ia juga meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera mendatangi pihak-pihak yang secara terbuka mengaku telah melakukan pelanggaran terkait barang impor bekas di berbagai media massa.

“Jadi yang di YouTube, yang di TV, hati-hati. Saya akan kirim orang, karena Anda sudah menyatakan diri Anda pelaku pelanggaran. Lalu saya diam saja? Kira-kira begitu,” tegasnya.

Berdasarkan hasil kunjungan kerjanya ke berbagai pelabuhan, Purbaya mengungkapkan bahwa banyak importir menunda-nunda penyampaian pemberitahuan impor barang (PIB). Hal ini terlihat dari banyaknya kontainer yang telah tiba di pelabuhan, namun importir belum segera mengajukan PIB.

Untuk itu, mantan Deputi Kemenko Maritim dan Investasi tersebut menginstruksikan Bea Cukai untuk langsung membongkar kontainer yang sudah berada di pelabuhan selama dua minggu tetapi belum disertai penyerahan PIB.

“Pokoknya kalau sudah dua minggu tidak mengajukan PIB, kami bongkar. Pemiliknya harus datang ke lokasi,” ujarnya.

Sumber: bisnis.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.