Tidak Lama Lagi Kripto akan Diawasi OJK, Peluang atau Ancaman bagi Pasar Investasi?

Crypto News - Diposting pada 10 January 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang bersiap untuk mengalihkan kewenangan yang diperlukan untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Hal ini diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (DPR) terkait pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan instrumen keuangan derivatif.

 

Menurut Direktur Jenderal Otoritas Pengawas Inovasi Teknologi, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Sektor Keuangan, Hasan Fawzi, transisi ini sudah memasuki tahap harmonisasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya otoritas akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Bappebti. 

 

“OJK akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti untuk mempersiapkan rencana transisi dalam kelompok transisi,” kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Bulanan Dewan Komisioner OJK pada Desember 2023 yang akan dikoordinasikan oleh OJK. (1 September 2023). ). Sesuai ketentuan UU PPSK, pengalihan aset kripto dan instrumen keuangan derivatif  dari Bappebti ke OJK dilakukan paling lambat 24 bulan setelah berlakunya undang-undang tersebut. Oleh karena itu, langkah ini harus diselesaikan awal tahun depan. 

 

Ketentuan mengenai pengalihan fungsi dimaksud selanjutnya akan diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP). Hasan mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan dan BI melakukan pembahasan dalam rangka harmonisasi dan finalisasi  rancangan peraturan. 

 

Oleh karena itu, saya berharap dalam waktu dekat RPP tersebut dapat diterbitkan dalam bentuk PP, menjadi dokumen acuan untuk melakukan langkah-langkah persiapan alih fungsi, regulasi dan pengawasan aset keuangan digital, aset kripto, dan derivatif keuangan. , dari Bappebti hingga OJK,” jelasnya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.