Elon Musk Kena Denda Rp80 Juta di Indonesia, Ini Fakta & Penyebab Sebenarnya

Berita Terkini - Diposting pada 16 December 2025 Waktu baca 5 menit

Pemerintah menyatakan bahwa platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah melunasi denda administratif senilai hampir Rp80 juta. Sanksi tersebut dijatuhkan karena keterlambatan platform dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pembayaran denda telah diterima pada 12 Desember 2025. Pembayaran tersebut dilakukan setelah pemerintah melayangkan surat peringatan ketiga serta melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak pengelola platform.

 

Usai rangkaian komunikasi tersebut, pihak X memberikan konfirmasi melalui surat elektronik dan menunjuk perwakilan resmi untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kemkomdigi menilai langkah yang diambil oleh perusahaan milik Elon Musk tersebut sebagai bentuk itikad baik sekaligus kepatuhan terhadap peraturan di Indonesia.
“Hal ini menunjukkan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga ruang digital nasional agar tetap aman, sehat, dan produktif,” ujar Alexander dalam keterangan pers pada Senin (15/12/2025).

 

Ia memastikan bahwa seluruh dana denda administratif telah diproses melalui jalur resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Alexander juga menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya.

 

Selain itu, Kemkomdigi mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam menyelesaikan proses tersebut, sekaligus mengimbau seluruh penyedia platform digital agar terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjaga komunikasi yang aktif dan responsif dengan pemerintah demi terciptanya ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.