
Berita Terkini
Purbaya Beri Tenggat 16 Hari untuk Kementerian Selesaikan Anggaran
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 20 January 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi berakhir tahun ini. Berapa Pensiun yang Didapatkan Jokowi? Setelah menjabat presiden selama dua periode sejak 2014, masa jabatan Jokowi resmi berakhir pada 20 Oktober 2024 9 bulan lagi.
Setelah menjabat sebagai pemimpin, Jokowi akan menerima pensiun seperti pegawai negeri lainnya. Ketentuan mengenai dana pensiun Indonesia serta tunjangan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia..
Pasal 6 UU tersebut menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden yang meninggalkan jabatannya dengan hormat berhak mendapatkan pensiun. Dalam hal ini besaran pensiun pokok adalah 100% dari gaji pokok terakhir. Sedangkan gaji pokok presiden enam kali lebih tinggi dibandingkan gaji pokok tertinggi pejabat pemerintah Indonesia, tidak termasuk presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok tertinggi bagi PNS yang menjadi patokan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 senilai Rp5.040.000 per bulan.Gaji pokok Presiden menurut Keputusan ini adalah Rp 30.240.000 per bulan. Sementara itu, Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978 menjelaskan, selain dana pensiun pokok, Jokowi juga mendapat tantiem sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiun pegawai negeri sipil. Ia juga menerima pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan penggunaan air, listrik, dan telepon.
Selain itu, negara menanggung seluruh biaya kesehatan dirinya dan keluarganya. Sementara itu, mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, besaran santunan yang diberikan Presiden RI sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Mantan presiden dan wakil presiden yang sudah pensiun akan menerima, selain keuntungan finansial, akomodasi yang sesuai dengan semua peralatan yang diperlukan. Pemerintah juga menyediakan kendaraan dengan sopir. Gaji pensiun dan tunjangan lain mantan presiden dan mantan wakil presiden dibayarkan mulai bulan setelah pemberhentian dengan hormat.
Sumber: bisnis.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.