Saham News
IHSG Ditutup Melonjak 1,56% saat Bursa Asia Lesu, Apa Pendorongnya?
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 30 July 2026 Waktu baca 5 menit
Presiden Prabowo Subianto menyerukan penguatan kerja sama antara Bank Indonesia, bank-bank milik negara, dan seluruh unsur pemerintah untuk mempercepat pencapaian target pembangunan nasional.
Dalam acara akad massal 62.000 unit KPR rumah subsidi dan KUR Perumahan senilai Rp880 miliar pada Kamis, 30 Juli 2026, Prabowo menggambarkan seluruh lembaga tersebut sebagai satu kesebelasan. Menurutnya, masing-masing institusi memiliki tugas berbeda, tetapi tetap berada dalam satu “kapal besar” bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesan itu disampaikan dalam program pembiayaan perumahan yang memang membutuhkan koordinasi banyak pihak. Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah, BP Tapera, bank penyalur, pengembang, dan penerima manfaat. Akad massal dipusatkan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Program tersebut mencakup akad 62.000 KPR Sejahtera melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan serta KUR Perumahan dengan nilai keseluruhan Rp880 miliar.
KUR Perumahan diikuti sekitar 7.100 debitur. Sebanyak 6.873 di antaranya berasal dari sisi permintaan, seperti masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan terkait rumah, sedangkan 227 debitur berada di sisi penyediaan atau pembangunan perumahan.
Skala program itu menunjukkan bahwa pembangunan rumah tidak hanya bergantung pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pelaksanaannya juga membutuhkan dukungan likuiditas, penyaluran kredit oleh perbankan, verifikasi penerima manfaat, kesiapan pengembang, dan kebijakan ekonomi yang menjaga daya beli masyarakat.
Dalam konteks tersebut, seruan Prabowo agar seluruh lembaga menjadi “satu tim” dapat dibaca sebagai dorongan untuk mempercepat koordinasi dan mengurangi hambatan antarinstitusi.
Pernyataan Presiden tidak secara otomatis mengubah kedudukan hukum masing-masing lembaga.
Bank Indonesia tetap merupakan lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh atau tekanan pihak lain dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, kecuali pada hal-hal yang secara khusus diatur dalam undang-undang. BI juga memiliki independensi dalam menentukan bauran kebijakan dan instrumen yang digunakan untuk mencapai mandatnya.
Pada saat yang sama, independensi tidak meniadakan koordinasi. BI sendiri menjelaskan bahwa hubungan konsultatif dengan pemerintah tetap diperlukan karena kebijakan moneter, fiskal, sistem pembayaran, dan stabilitas keuangan merupakan bagian dari kebijakan ekonomi nasional yang saling berkaitan. Koordinasi tersebut harus tetap berjalan berdasarkan pembagian kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, metafora “kesebelasan” lebih tepat dimaknai sebagai pembagian peran yang terkoordinasi. Setiap pemain mengikuti strategi bersama, tetapi tidak mengambil alih posisi maupun kewenangan pemain lainnya.
Seruan kerja sama tersebut muncul beberapa hari setelah Presiden meminta Komite Stabilitas Sistem Keuangan melibatkan BPI Danantara dalam pembahasan kebijakan ekonomi.
KSSK secara resmi beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Keempat lembaga tersebut bertugas mengoordinasikan pencegahan dan penanganan risiko yang dapat mengganggu sistem keuangan.
Danantara menghadiri rapat rutin KSSK untuk pertama kalinya pada 28 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa badan pengelola investasi tersebut hadir sebagai peserta undangan untuk memberikan informasi dari sudut pandang dunia usaha.
Danantara tidak menjadi anggota formal KSSK dan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. Menurut Purbaya, kehadirannya dimaksudkan agar regulator memperoleh masukan langsung dari pihak yang mengelola bisnis dan aset berskala besar.
CEO Danantara Rosan Roeslani sebelumnya menyebut arahan Presiden sebagai konsep “KSSK plus Danantara”. Tujuannya agar kebijakan tidak hanya dinilai dari aspek fiskal dan moneter, tetapi juga dari dampaknya terhadap perusahaan, investasi, dan kegiatan ekonomi riil.
Masukan Danantara dapat membantu regulator memahami kondisi pembiayaan, kebutuhan investasi, arus kas perusahaan, dan hambatan yang dihadapi sektor usaha. Informasi tersebut berpotensi membuat kebijakan lebih responsif terhadap kondisi lapangan.
Program perumahan menjadi salah satu contoh. Kebijakan suku bunga, likuiditas bank, subsidi pembiayaan, ketersediaan lahan, dan kemampuan pengembang harus bergerak saling mendukung agar penyaluran KPR dapat meningkat.
Koordinasi yang lebih luas juga membutuhkan tata kelola yang kuat.
Danantara mengelola investasi dan aset negara serta memiliki hubungan langsung dengan sejumlah perusahaan besar. Karena itu, masukan bisnis yang disampaikan dalam forum regulator perlu dibedakan secara jelas dari kewenangan untuk menetapkan kebijakan.
Status sebagai undangan tanpa hak suara menjadi batas penting. Keputusan mengenai stabilitas sistem keuangan tetap berada pada lembaga yang memperoleh mandat undang-undang.
Transparansi mengenai agenda rapat, dasar pengambilan keputusan, potensi konflik kepentingan, dan pembagian kewenangan diperlukan agar perluasan koordinasi tidak menimbulkan persepsi bahwa independensi regulator berkurang.
Pernyataan Prabowo memperlihatkan arah pemerintah yang ingin menyatukan kapasitas fiskal, moneter, perbankan, investasi, dan sektor riil untuk mencapai target pembangunan.
Pendekatan tersebut dapat mempercepat penyaluran kredit, pembangunan rumah, dan investasi apabila setiap lembaga mampu berbagi informasi serta menyelaraskan kebijakan.
Namun, kerja sama yang efektif bukan berarti seluruh lembaga mengambil keputusan dengan cara yang sama. Kekuatan “satu kesebelasan” justru bergantung pada kejelasan posisi: pemerintah menetapkan prioritas pembangunan, Himbara menyalurkan pembiayaan, Danantara memberikan perspektif investasi, sedangkan BI dan regulator keuangan tetap menjalankan mandat independennya.
Disclaimer: Artikel ini bertujuan memberikan informasi dan analisis kebijakan. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi investasi maupun penilaian hukum yang bersifat final.
Sumber: bloombergtechnoz.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.