Warga RI Wajib Tahu! Bos Pajak Ingatkan Segera Aktifkan Coretax

Berita Terkini - Diposting pada 21 November 2025 Waktu baca 5 menit

Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

Direktorat Jenderal Pajak melaporkan bahwa hingga 16 November 2025, baru sekitar 3,18 juta dari total kurang lebih 14 juta wajib pajak terdaftar yang telah melakukan aktivasi akun Coretax.


Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa aktivasi akun tersebut terdiri atas 599 ribu Wajib Pajak Badan/Koperasi dan 2,6 juta Wajib Pajak Orang Pribadi, atau baru sekitar 21,6% dari target DJP.

 

“Untuk Wajib Pajak orang pribadi dari total 2,6 juta yang sudah mendaftarkan kode otorisasi serta tanda tangan digital, jumlahnya mencapai 1,6 juta atau 11,92% dari seluruh WP terdaftar,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita pada Kamis (20/11/2025).

 

Bimo menegaskan bahwa DJP terus menggencarkan kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga guna mempercepat proses registrasi Coretax. Hal ini penting karena sistem perpajakan yang baru tersebut akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan mulai tahun 2026.

 

“Salah satunya melalui Kementerian PAN-RB yang mewajibkan seluruh ASN, TNI, dan Polri untuk segera mengaktifkan akun serta melakukan registrasi kode otorisasi melalui Coretax paling lambat 31 Desember 2025,” kata Bimo.

 

Ia juga mengajak wajib pajak pribadi dan perusahaan untuk segera mengaktifkan Coretax.

 

“Kami mengimbau masyarakat, para pembayar pajak yang taat, agar secara sukarela segera mendaftarkan aktivasi identitas mereka di Coretax,” ungkapnya.

 

“Kami juga meminta perusahaan-perusahaan, wajib pajak korporasi, serta para pemberi kerja untuk meningkatkan proses pendaftaran Coretax di lingkungan usaha masing-masing,” tambahnya.

 

Untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP, langkah-langkahnya cukup sederhana. Berikut tahapan yang dikutip dari situs DJP:


 

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses aktivasi adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

  2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

  3. Masukkan NPWP, lalu klik Cari.

  4. Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datangi kantor pajak terdekat.)

  5. Lakukan verifikasi identitas.

  6. Centang pernyataan dan klik Simpan.

  7. Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

  8. Login kembali ke Coretax, lalu lakukan penggantian kata sandi dan buat passphrase.


 

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Seluruh dokumen perpajakan dalam Coretax harus ditandatangani menggunakan KO DJP. Cara pembuatannya:

  1. Login ke Coretax DJP.

  2. Buka Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

  3. Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

  5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.

  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.


 

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

  1. Masuk ke Portal Saya pada bagian Profil Saya.

  2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu buka tab Digital Certificate.

  3. Pastikan status tercantum sebagai VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

  4. Jika berhasil diverifikasi, klik tombol Menghasilkan.

  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya.

Dengan menyelesaikan seluruh tahapan ini, KO DJP milik Wajib Pajak dipastikan sudah aktif dan tervalidasi. Wajib Pajak pun dapat melaksanakan kewajiban pengisian SPT Tahunan 2025 mulai awal tahun 2026 dengan aman dan lebih mudah.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.