Saham News
Bagaimana Nasib BREN dan CUAN Jika Terbukti Manipulasi Pasar?
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 22 September 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Indonesia dianggap sebagai salah satu negara yang paling sukses dalam menerapkan kebijakan fiskal, yang terbukti efektif mengatasi krisis pandemi Covid-19. Selama satu dekade terakhir, kebijakan fiskal melalui APBN telah diarahkan untuk memenuhi tiga fungsi utama, yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Dalam pidato Nota Keuangan APBN 2025, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem dari 6,1% menjadi 0,8% dalam 10 tahun terakhir, serta menjaga pertumbuhan ekonomi tetap stabil.
"Indonesia termasuk sedikit negara yang mampu pulih dengan cepat dan bahkan terus tumbuh. Pertumbuhan ekonomi kita tetap terjaga di atas 5%, sementara banyak negara mengalami perlambatan ekonomi," ungkap Presiden pada Agustus 2024. Presiden juga menjelaskan bahwa sejumlah kebijakan fiskal telah dikeluarkan untuk menghadapi situasi krisis. Salah satu contohnya adalah alokasi anggaran sebesar Rp361 triliun melalui program Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang membuka akses bagi 92 juta masyarakat miskin ke layanan kesehatan, termasuk Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Selain itu, beasiswa senilai Rp113 triliun dalam program Kartu Indonesia Pintar telah disalurkan kepada 20 juta siswa, sementara Rp225 triliun diberikan kepada 10 juta peserta Program Keluarga Harapan, dan Rp60,3 triliun dialokasikan untuk program Pra Kerja.
Selain fokus pada program kesejahteraan sosial, pemerintah juga berhasil mengendalikan inflasi pada kisaran 2%-3%, di saat banyak negara mengalami lonjakan inflasi yang signifikan, bahkan ada yang mencapai lebih dari 200%. Sejak memimpin pada 2014, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian fiskal dari sisi pengeluaran dan penerimaan. Salah satu langkah awal adalah pengalihan subsidi BBM ke program yang lebih terarah, seperti pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial. Proyek pembangunan nasional kemudian dipayungi dalam program strategis nasional.
Pemerintah juga meluncurkan reformasi regulasi melalui Paket Kebijakan Ekonomi I-XIII, yang mencakup 204 pokok deregulasi. Di sisi penerimaan, reformasi dilakukan dengan menerapkan program pengampunan pajak (tax amnesty), yang bertujuan memperluas basis pajak dan memulangkan aset warga Indonesia yang disimpan di luar negeri. Selain itu, efisiensi anggaran terus dioptimalkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang mendorong transparansi dan efisiensi dalam belanja negara.
Langkah besar lainnya adalah penerapan Undang-Undang No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang bertujuan memperkuat penerimaan negara. Di sektor keuangan, pemerintah juga memperkuat regulasi dengan mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada September 2023 menilai UU P2SK sebagai terobosan penting yang menyesuaikan industri keuangan dengan tuntutan zaman. UU ini mengubah 17 regulasi di sektor keuangan, termasuk UU Pasar Modal dan sektor perbankan, yang terakhir kali direvisi lebih dari dua dekade lalu. Friderica menegaskan bahwa inovasi teknologi yang pesat memerlukan penyesuaian aturan di sektor ini.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: bisnis.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Oct 2024
Visitor Today
Online Visitor Today
Total Visitor