Tarif PPN RI Naik Jadi 12%: Lebih Tinggi dari Jepang, Korsel, Australia, hingga Kanada

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 14 October 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dengan kenaikan ini, PPN Indonesia akan melampaui beberapa negara Asia seperti Jepang dan Korea Selatan, yang menerapkan tarif PPN sebesar 10 persen. Bahkan, negara seperti Australia juga hanya mengenakan PPN sebesar 10 persen, sementara Swiss hanya 7,7 persen dan Kanada 5 persen.

 

Kenaikan PPN menjadi 12 persen telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan akan diberlakukan oleh pemerintahan baru. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengisyaratkan bahwa kenaikan ini kemungkinan besar akan terjadi tahun depan, meskipun ia tidak memberikan detail spesifik mengenai besaran kenaikannya. Ia menyebut pemerintah berikutnya akan melanjutkan kebijakan yang telah disahkan di era pemerintahan Presiden Jokowi.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyatakan bahwa penerapan kenaikan PPN akan mengikuti arahan pemerintah baru. Dia juga menekankan bahwa meski tarif PPN Indonesia naik, tarif tersebut masih lebih rendah dibandingkan beberapa negara lain yang memiliki PPN lebih tinggi.

 

Berdasarkan laporan *Tren Pajak Konsumsi 2022* dari Organization of Economic Co-operation and Development (OECD), tarif PPN rata-rata per 31 Desember 2022 mencapai 19,2 persen di seluruh dunia. Beberapa negara maju bahkan menerapkan tarif PPN jauh lebih tinggi daripada Indonesia, sejalan dengan kualitas pelayanan publik mereka.

 

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN. Beberapa di antaranya adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung, yang sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Selain itu, uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, serta surat berharga juga dikecualikan dari PPN.

 

Selain barang, sejumlah jasa juga dibebaskan dari PPN, termasuk jasa keagamaan, kesenian, hiburan, perhotelan, katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir, yang juga merupakan objek PDRD di bawah regulasi pemerintah daerah.

 

Berikut adalah beberapa tarif PPN di sejumlah negara berdasarkan data OECD tahun 2022:

- Hungaria: 27 persen
- Denmark, Swedia, Norwegia: 25 persen
- Finlandia, Yunani, Islandia: 24 persen
- Irlandia, Polandia, Portugal: 23 persen
- Italia, Slovenia: 22 persen
- Latvia, Belanda, Belgia, Spanyol: 21 persen
- Austria, Estonia, Prancis, Inggris: 20 persen
- Jerman, Chile, Kolombia: 19 persen
- Turkiye: 18 persen
- Luksemburg: 17 persen
- Meksiko: 16 persen
- Selandia Baru: 15 persen
- Jepang, Korea Selatan, Australia: 10 persen
- Swiss: 7,7 persen
- Kanada: 5 persen.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: fajar.co.id

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.