
Berita Terkini
Purbaya Beri Tenggat 16 Hari untuk Kementerian Selesaikan Anggaran
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 21 December 2023 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI), sebagaimana diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023. mulai 18 Desember 2023.
Aman Santosa, Head of Sponsorship, mengatakan: “Penarikan kembali ini dilakukan karena PT HPFI telah menjalani audit kepatuhan sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya kegagalan dalam melaksanakan rekomendasi hasil audit akuntansi dan tidak memenuhi persyaratan mutu. piutang keuangan". Departemen Literasi, Sosialisasi dan Komunikasi Keuangan OJK, seperti dilansir dalam siaran resminya, Rabu (20 Desember 2023).
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK menjatuhkan sanksi blokade usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan karena ketidakmampuan PT HPFI mematuhi peraturan yang mewajibkan perusahaan keuangan tetap menjalankan operasional usaha. tingkat sponsor. Saldo piutang (saldo pokok) menurut kategori kualitas piutang setiap saat.
Non-Performing Financing (NPF) setelah dikurangi penyisihan penghapusan piutang keuangan yang dilakukan perusahaan pembiayaan untuk membiayai piutang yang buruk, diragukan, dan berkualitas buruk dibandingkan dengan total saldo piutang keuangan (pokok yang belum dibayar). ), maksimum adalah 5%.
OJK memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk mengkomunikasikan kepatuhan terhadap rekomendasi dan peraturan NPF, namun permasalahan tersebut tidak terselesaikan berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan kepatuhan terhadap peraturan NPF.
Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI, dilakukan dalam rangka penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan solid yang bertujuan untuk menciptakan industri keuangan yang sehat dan terpercaya.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka Perseroan dilarang melakukan kegiatan komersial di bidang perusahaan keuangan dan wajib menyesuaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Mengatur hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi pinjaman;
2. Memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditor, dan pemberi pinjaman yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan pelanggan di dalam perusahaan.
Selanjutnya, Perseroan dilarang menggunakan kata keuangan, keuangan dan/atau kata-kata yang menjelaskan kegiatan keuangan atas nama Perseroan.
Sumber: pasardana.id
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.