
Berita Terkini
Purbaya Beri Tenggat 16 Hari untuk Kementerian Selesaikan Anggaran
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 20 December 2023 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Pada tanggal 1 Januari 2024, hanya pengguna terdaftar yang dapat membeli tabung LPG atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg.
Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdaftar atau ingin memverifikasi status pengguna, wajib mendaftar atau memverifikasi informasi pribadi pada fasilitas dealer/subdistribusi resmi sebelum melakukan transaksi. Langkah ini merupakan upaya Pemerintah untuk mentransformasikan distribusi botol elpiji 3 kg sesuai rencana.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peningkatan pendanaan dapat sepenuhnya memberikan manfaat bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung atau menjadi sasaran penuh. Oleh karena itu, Dirjen Minyak Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk mendaftar sekarang sebelum membeli LPG 3 Kg.
Untuk mendaftar, Anda cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada distributor/fasilitas resmi. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftarannya mudah, cepat dan aman. Cukup tunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka dalam siaran resmi, Selasa (19 Desember/2023).
Selain proses pendaftaran yang cepat dan mudah, Tutuka menjelaskan masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan keamanan data pribadi konsumen.
Dijelaskannya, pemerintah dan organisasi perdagangan penerima delegasi (PT Pertamina) meyakinkan bahwa data konsumen tabung LPG 3 kg yang terdaftar dan tercatat di aplikasi merchant Pertamina akan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pribadi. data.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna pipa LPG 3kg bertransaksi melalui merchant app Pertamina dengan distributor/fasilitas resmi. Untuk memaksimalkan pendataan botol LPG 3 kg, Pemerintah menghimbau bagi pengguna botol LPG 3 kg yang belum terdaftar untuk segera mendaftar. Pendataan pengguna tabung elpiji 3 kg transisi tahap pertama ini akan berlangsung mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2023.
Tutuka menjelaskan, pendataan pengguna selang elpiji 3kg mengikuti nota fiskal tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah mengambil langkah transisi subsidi selang elpiji 3kg berdasarkan sasaran penerima sasaran atau by name by address dan terintegrasi. dengan program perlindungan sosial pada setiap tahapannya.
Pendistribusian botol elpiji 3 kg harus dilakukan tepat waktu karena botol elpiji 3 kg juga merupakan barang penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu, tabung elpiji 3 kg juga diperuntukkan bagi rumah tangga memasak, usaha mikro masak, nelayan binaan, dan petani binaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Sumber: pasardana.id
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.