Saham News
Rekomendasi Saham Hari Ini: ADMR, ITMG dan Deretan Saham Pilihan Berpotensi Cuan
/index.php
Crypto News - Diposting pada 09 June 2026 Waktu baca 5 menit
Industri aset kripto di Indonesia terus memperlihatkan pertumbuhan yang kuat sepanjang tahun 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto di pasar spot hampir mencapai Rp100 triliun hanya dalam empat bulan pertama tahun ini, sejalan dengan meningkatnya jumlah investor kripto di dalam negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa nilai transaksi aset kripto pada April 2026 tercatat sebesar Rp22,98 triliun. Nilai tersebut meningkat 2,86% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp22,34 triliun pada Maret 2026.
Dengan pencapaian tersebut, total transaksi aset kripto secara year-to-date (ytd) hingga April 2026 telah mencapai Rp99,01 triliun, atau hanya sedikit di bawah angka Rp100 triliun.
Dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Mei 2026 yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026), Adi menyatakan bahwa meskipun terjadi fluktuasi nilai transaksi, tingkat kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, masih tetap terjaga dengan baik.
Selain pertumbuhan nilai transaksi, jumlah investor aset kripto di Indonesia juga terus mengalami peningkatan.
Data OJK menunjukkan bahwa jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 21,70 juta akun pada April 2026. Jumlah tersebut meningkat 1,57% dibandingkan Maret 2026 yang tercatat sebanyak 21,37 juta akun.
Peningkatan jumlah investor tersebut mencerminkan bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto masih cukup tinggi meskipun pasar mengalami volatilitas selama beberapa bulan pertama tahun ini. Bertambahnya jumlah pengguna juga menunjukkan bahwa proses adopsi aset kripto di Indonesia masih terus berlangsung.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, OJK menilai bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional tetap terpelihara di tengah berbagai dinamika pasar.
Selain pertumbuhan dari sisi transaksi dan jumlah investor, ekosistem industri kripto di Indonesia juga terus berkembang baik dari aspek produk maupun pelaku usaha yang terlibat.
Hingga April 2026, terdapat 1.255 aset kripto dan 40 produk derivatif aset keuangan digital yang telah tersedia untuk diperdagangkan di Indonesia.
Dari sisi kelembagaan, OJK telah memberikan izin kepada 32 entitas yang beroperasi dalam ekosistem perdagangan aset kripto nasional. Jumlah tersebut mencakup dua bursa kripto, dua lembaga kliring, dua kustodian, serta 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Selain itu, regulator juga telah menyetujui tujuh lembaga pendukung yang seluruhnya berstatus sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Saat ini, OJK masih melakukan evaluasi terhadap sejumlah permohonan izin baru yang terdiri dari satu calon bursa kripto, satu calon lembaga kliring, satu calon kustodian, serta dua Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD).
Dalam perkembangan terbaru, OJK secara resmi memberikan izin usaha kepada PT Luno Indonesia Ltd. sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) pada Minggu (25/5/2026). Persetujuan tersebut merupakan bagian dari proses penguatan industri sekaligus transisi pengawasan aset kripto yang kini berada di bawah kewenangan OJK.
Selain memberikan persetujuan kepada Luno, OJK juga menolak permohonan izin dari satu entitas calon pedagang aset kripto. Regulator menegaskan bahwa perusahaan yang permohonannya ditolak tetap wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: coinvestasi.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.