Pajak Kripto Mulai Berlaku Hari Ini, Bos INDODAX Akhirnya Angkat Bicara!

Crypto News - Diposting pada 01 August 2025 Waktu baca 5 menit

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, PPh Final dikenakan sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto dalam rupiah, sedangkan PPN ditetapkan 0% dengan syarat transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak resmi.

 

INDODAX, sebagai salah satu platform jual beli aset kripto di Indonesia, menyambut positif kebijakan baru ini karena memberikan kejelasan hukum terhadap ekosistem aset digital nasional.

 

Oscar Darmawan, Chairman INDODAX, menyatakan bahwa hadirnya PMK 50/2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem perpajakan kripto yang lebih sistematis dan terukur.

 

"Kami sangat menghargai adanya kejelasan hukum dalam PMK ini. Penetapan tarif PPN sebesar 0% adalah sebuah langkah signifikan, karena menempatkan kripto sejajar dengan produk keuangan lain yang bebas PPN. Ini menunjukkan pengakuan negara terhadap aset kripto sebagai bagian dari sistem keuangan nasional," ujar Oscar dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia pada Jumat (1/8/2025).

 

Menurut Oscar, kebijakan baru ini merupakan peningkatan besar dibandingkan regulasi sebelumnya, dan dapat mendorong pelaku pasar untuk bertransaksi di platform lokal yang taat aturan.

 

"PPN 0% adalah langkah penting yang dapat meningkatkan efisiensi transaksi dan meningkatkan minat publik terhadap platform legal," jelasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan memperkuat industri aset kripto yang legal, transparan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pasar digital Indonesia.

 

Oscar optimistis bahwa aturan ini akan mendorong partisipasi masyarakat dan investor dalam ekosistem kripto nasional yang sedang berkembang dan bersaing di tingkat regional.

 

"Kami yakin bahwa kebijakan perpajakan yang jelas seperti ini akan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan. INDODAX siap mendukung secara teknis dan operasional pelaksanaan peraturan ini," tegasnya.

 

Oscar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mendorong inklusi keuangan digital secara lebih luas di masyarakat.

 

"Dengan regulasi yang transparan, kami optimis bahwa penggunaan kripto secara legal akan terus berkembang. Ini adalah hasil sinergi nyata antara regulator dan industri dalam menciptakan masa depan ekonomi digital Indonesia," tambahnya.

 

Oscar turut menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga, seperti Direktorat Jenderal Pajak dan OJK, untuk mencegah terjadinya tumpang tindih administratif dalam implementasi kebijakan ini.

 

Pihak INDODAX menyatakan selalu mematuhi kewajiban sebagai pemungut pajak, menjaga akuntabilitas pelaporan, serta mengikuti ketentuan yang berlaku secara konsisten.

 

Di sisi lain, INDODAX juga mengingatkan bahwa perlu ada keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi, karena pajak yang terlalu tinggi bisa mendorong investor pindah ke platform asing yang tidak dikenai pajak di dalam negeri.

 

Perusahaan berencana untuk terus memperkuat komunikasi dengan pengguna, memberikan edukasi mengenai perubahan peraturan, serta pendampingan agar semua pihak dapat memahami dan mematuhi aturan baru ini secara optimal.

 

"Kami percaya bahwa ekosistem yang kuat dibangun dari kesadaran bersama antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat. Aturan yang adil dan transparan akan mempercepat pertumbuhan industri ini secara sehat dan berkelanjutan," tutup Oscar.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.