Anak Buah Purbaya Berwenang Sita & Jual Paksa Saham Penunggak Pajak

Berita Terkini - Diposting pada 17 January 2026 Waktu baca 5 menit

Menkeu Purbaya menggelar diskusi bersama media di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat upaya penagihan pajak dengan menerbitkan ketentuan teknis baru terkait penyitaan dan penjualan aset keuangan berupa saham yang tercatat di pasar modal. Penguatan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang mengatur tata cara penyitaan dan pelepasan saham sebagai bagian dari proses penagihan pajak. Aturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyeragamkan prosedur bagi aparat pajak dalam mencairkan aset likuid milik wajib pajak yang menunggak.

 

Regulasi ini menetapkan tahapan eksekusi yang ketat, mulai dari pemblokiran hingga penjualan saham secara paksa melalui bursa. Pada tahap awal, pejabat DJP dapat meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menginstruksikan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) melakukan pemblokiran saham yang tersimpan dalam Sub Rekening Efek (SRE) milik penanggung pajak. Pemblokiran juga dapat diterapkan terhadap dana yang tersimpan di Rekening Dana Nasabah (RDN). Aturan tersebut menegaskan bahwa saham yang diperdagangkan di pasar modal dapat menjadi objek penyitaan untuk melunasi utang pajak. Guna mendukung pelaksanaan kebijakan ini, DJP diwajibkan memiliki rekening khusus, termasuk Rekening Efek, RDN, dan Rekening Penampungan Sementara atas nama DJP.

 

Adapun penjualan saham dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi kewajiban pajak beserta biaya penagihan dalam waktu 14 hari sejak penyitaan. Dalam kondisi tersebut, pejabat DJP akan menerbitkan surat perintah penjualan kepada perantara pedagang efek yang menjadi anggota bursa. Meski demikian, proses penjualan dibatasi oleh ketentuan harga minimum, di mana harga jual tidak boleh lebih rendah dari harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan. Jika masih terdapat saham yang belum terjual sementara utang pajak belum lunas, DJP dapat kembali menerbitkan perintah penjualan.

 

Dana hasil penjualan saham, setelah dikurangi biaya broker, pajak, dan biaya administrasi, akan dipindahkan ke Rekening Penampungan Sementara DJP sebelum disetorkan ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila terdapat kelebihan dana atau sisa saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak sesuai mekanisme yang ditetapkan. Ketentuan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapannya, yakni 31 Desember 2025.

Sumber: bisnis.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.