Berita Terkini
Siap - Siap! Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran Rp13 Triliun, Ini Rinciannya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 04 January 2025 Waktu baca 5 menit
BEI Sesuaikan Penerapan PPN 12% Mulai Januari 2025
DIGIVESTASI - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12% mulai Januari 2025. Berdasarkan Surat Edaran BEI No. S-13561/BEI.KEU/12-2024, transaksi yang dilakukan setelah 1 Januari 2025 akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Namun, untuk tagihan yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut, tarif PPN tetap sebesar 11%.
Sebagai contoh, untuk biaya transaksi sebesar Rp 100 ribu, PPN yang dikenakan tetap Rp 11 ribu. Sebelum 1 Januari 2025, perhitungan dilakukan dengan rumus 11% x Rp 100 ribu, menghasilkan Rp 11 ribu. Setelah perubahan, rumus baru menjadi 12% x (11/12) x Rp 100 ribu, yang juga menghasilkan Rp 11 ribu.
Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan, menyambut positif kebijakan ini. Ia menilai kebijakan tersebut memberikan angin segar bagi Mirae Asset dan industri pasar modal secara keseluruhan, sekaligus membuka tahun baru 2025 dengan semangat yang lebih optimis.
Sumber: liputan6.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.