Produk RI Kena Tarif AS 10% Terkait Kerja Paksa, Pemerintah Lanjutkan Lobi

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 25 July 2026 Waktu baca 5 menit

JAKARTA — Amerika Serikat memberlakukan tarif impor baru terhadap barang dari 60 mitra dagang mulai Jumat, 24 Juli 2026. Kebijakan yang diterapkan melalui Section 301 Trade Act of 1974 tersebut dikaitkan dengan penegakan larangan impor produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.

Indonesia ditempatkan dalam kelompok 17 negara dan wilayah yang memperoleh tarif tambahan sebesar 10%. Kelompok ini juga mencakup Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, Pakistan, Bangladesh, dan sejumlah negara Amerika Latin.

 

Sementara itu, sebagian besar negara lain yang masuk investigasi, termasuk China, menghadapi tarif sebesar 12,5%. Untuk Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Swiss, perhitungannya menggunakan kombinasi tarif baru dengan bea most-favored nation yang telah berlaku.

 

Tarif Dibedakan Berdasarkan Komitmen Kerja Paksa

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau USTR menetapkan dua tingkat tarif berdasarkan kebijakan masing-masing mitra dagang.

Tarif 10% diberikan kepada negara yang telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa, menjalankan sebagian mekanisme pembatasan, atau berkomitmen mengadopsi dan menegakkan larangan tersebut melalui perjanjian perdagangan dengan AS.

 

Tarif 12,5% dikenakan kepada negara yang menurut Washington belum memiliki larangan impor semacam itu. USTR menyatakan tindakan tersebut merupakan hasil investigasi terhadap 60 perekonomian yang mencakup sekitar 99,4% impor Amerika Serikat. Proses penyelidikannya melibatkan dua putaran sidang terbuka, lebih dari 2.100 komentar publik, dan konsultasi dengan negara mitra.

 

Indonesia masuk kelompok tarif lebih rendah karena telah memiliki komitmen dan kerangka regulasi untuk mencegah masuknya produk hasil kerja paksa.

Pada April 2026, Indonesia juga menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang impor barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dengan kerja paksa. Peraturan tersebut mulai berlaku setelah diundangkan pada 15 April 2026.

 

Tarif 10% Belum Tentu Menjadi Beban Akhir

Tarif Section 301 merupakan pungutan tambahan. Karena itu, angka 10% tidak selalu menggambarkan keseluruhan bea yang harus dibayar atas setiap produk Indonesia ketika masuk ke pasar AS.

Tarif akhir dapat dipengaruhi oleh tarif normal atau MFN, pengenaan tarif sektoral, aturan asal barang, dan pengecualian produk. Barang yang telah terkena tindakan Section 232, seperti kategori tertentu dalam sektor baja, aluminium, otomotif, atau komoditas strategis, mendapat perlakuan tersendiri dalam kebijakan AS.

 

USTR juga mengecualikan sejumlah kelompok barang dari kebijakan terbaru. Pengecualian umum mencakup bahan informasi, sumbangan, bagasi pribadi, produk yang telah dikenai tarif Section 232, serta barang tertentu yang tidak tersedia secara memadai di Amerika Serikat atau berpotensi menimbulkan gangguan ekonomi luas apabila dikenai tarif tambahan.

 

Dengan demikian, dampak terhadap eksportir Indonesia perlu dihitung berdasarkan kode produk dan skema tarif masing-masing, bukan hanya menggunakan angka 10% secara menyeluruh.

 

Pemerintah Soroti Pengecualian Produk Indonesia

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah mencermati bahwa beberapa produk Indonesia telah ditempatkan dalam daftar pengecualian USTR.

Namun, pemerintah masih menunggu kejelasan mengenai produk apa saja yang memperoleh fasilitas tersebut dan bagaimana pengecualian akan diterapkan bersama kesepakatan perdagangan Indonesia–AS yang telah ada.

 

Haryo menyatakan Indonesia ingin produk yang sebelumnya memperoleh perlakuan khusus melalui Agreement on Reciprocal Trade atau ART tetap mendapatkan manfaatnya. Pemerintah terus berkonsultasi dengan USTR untuk memperoleh tingkat tarif yang dianggap kompetitif.

 

Dalam ART yang diselesaikan pada Februari 2026, AS mempertahankan tarif resiprokal 19% terhadap sebagian besar barang asal Indonesia, tetapi memberikan peluang tarif 0% kepada sejumlah produk yang telah ditentukan.

Perjanjian tersebut juga memuat mekanisme agar sejumlah tekstil dan pakaian Indonesia dapat memperoleh tarif resiprokal 0% dalam volume tertentu. Besarnya kuota dikaitkan dengan penggunaan kapas dan bahan serat buatan dari Amerika Serikat.

 

Karena Section 301 merupakan instrumen berbeda, pelaku usaha masih membutuhkan penjelasan teknis mengenai hubungan antara tarif baru, ART, dan fasilitas pengecualian pada tingkat produk.

 

Putusan Excess Capacity Belum Keluar

Investigasi perdagangan AS terhadap Indonesia tidak hanya menyangkut kerja paksa. USTR juga memeriksa dugaan kebijakan yang menciptakan atau mempertahankan kelebihan kapasitas struktural dalam sektor manufaktur.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah masih menunggu hasil investigasi mengenai excess capacity tersebut.

 

Haryo menyampaikan bahwa pihak AS diperkirakan mengumumkan hasilnya dalam waktu dekat. Indonesia berharap keputusan berikutnya tidak menambah beban perdagangan secara signifikan dan tetap mempertimbangkan komitmen yang telah disepakati melalui ART.

 

Sejak awal proses, pemerintah Indonesia telah menyerahkan tanggapan tertulis, menghadiri public hearing, serta melakukan konsultasi antarpemerintah. Pemerintah sebelumnya juga menyatakan memiliki data untuk menunjukkan bahwa praktik structural excess capacity dan produksi berbasis kerja paksa yang dipersoalkan tidak terjadi di Indonesia.

 

Mengapa Tarif Baru Tetap Menjadi Risiko?

Walaupun Indonesia memperoleh tingkat yang lebih rendah daripada China dan sejumlah negara lain, tambahan 10% tetap dapat memengaruhi daya saing produk.

Eksportir dapat menghadapi tiga pilihan: menyerap kenaikan biaya melalui penurunan margin, menaikkan harga kepada pembeli AS, atau membagi beban dengan importir. Dampaknya akan berbeda berdasarkan kekuatan negosiasi perusahaan, tingkat persaingan, dan ketersediaan pemasok alternatif.

 

Produk padat karya lebih sensitif terhadap perubahan harga karena bersaing dengan negara yang memiliki biaya produksi rendah. Perusahaan dengan kandungan bahan baku impor yang tinggi juga menghadapi tekanan tambahan dari ongkos produksi dan nilai tukar.

 

Di sisi lain, penerapan tarif yang sama atau lebih tinggi kepada negara pesaing dapat mengurangi sebagian kerugian relatif Indonesia. Posisi Indonesia akan lebih kuat apabila produk pesaing dikenai tarif 12,5% dan barang Indonesia memperoleh pengecualian.

 

Dua Strategi Menjaga Ekspor

Pemerintah menyiapkan strategi dari sisi biaya produksi dan diversifikasi pasar.

Di dalam negeri, pemerintah berencana menyederhanakan regulasi impor bahan baku. Langkah tersebut ditujukan untuk menekan biaya input sehingga eksportir tetap dapat menawarkan harga kompetitif meskipun menghadapi tarif tambahan di negara tujuan.

Pada sisi pasar, Indonesia akan mengoptimalkan perjanjian yang telah berlaku, seperti IA-CEPA dengan Australia, IK-CEPA dengan Korea Selatan, dan Regional Comprehensive Economic Partnership.

 

Pemerintah juga mendorong penyelesaian perundingan I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA untuk membuka akses lebih luas ke Eurasia, Uni Eropa, dan Kanada. Diversifikasi tersebut diharapkan mengurangi ketergantungan eksportir terhadap permintaan Amerika Serikat.

 

Tarif Juga Menghadapi Penolakan Global

Kebijakan Washington memicu keberatan dari berbagai mitra dagang. Sejumlah pemerintah menolak tuduhan bahwa mereka lemah dalam menangani kerja paksa dan mempertanyakan penggunaan isu ketenagakerjaan sebagai dasar tarif luas.

Uni Eropa memberikan tanggapan hati-hati karena sebagian produknya memperoleh pengecualian berdasarkan kesepakatan perdagangan sebelumnya. China menolak tindakan sepihak tersebut, sementara Australia, Selandia Baru, Jepang, dan Korea Selatan juga mempertanyakan dasar kebijakannya.

 

Tarif baru diterapkan setelah pungutan global sementara sebesar 10% berakhir. Kebijakan ini menjadi upaya pemerintahan Trump mempertahankan sistem tarif luas melalui Section 301 setelah tarif sebelumnya yang menggunakan kewenangan darurat dibatalkan Mahkamah Agung AS.

 

Kepastian Produk Menjadi Hal Terpenting

Bagi eksportir Indonesia, pertanyaan terpenting berikutnya bukan hanya apakah tarifnya 10%, melainkan produk mana yang benar-benar terkena, produk mana yang dikecualikan, dan apakah fasilitas ART tetap dapat digunakan.

Pemerintah masih memiliki ruang diplomasi karena investigasi excess capacity belum selesai dan mekanisme pengecualian produk masih dapat dibahas bersama USTR.

 

Tarif yang lebih rendah dibandingkan kelompok 12,5% memberi Indonesia posisi relatif lebih baik. Namun, manfaat tersebut baru berarti apabila eksportir mampu mempertahankan margin, memperoleh kepastian aturan, dan memperluas pasar alternatif.

 

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi. Pembahasan kebijakan tarif dan perdagangan tidak merupakan rekomendasi bisnis, investasi, ataupun keputusan ekspor tertentu.

Sumber: bloombergtechnoz.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.