Sandiaga Yakin KUHP Tak Pengaruhi Investasi Parekraf Indonesia

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 13 December 2022 Waktu baca 5 menit

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meyakini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak mempengaruhi investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia.

 

"Ini yang saya sendiri sangat yakin USD 6-8 miliar bisa kita ciptakan dan 2 juta lapangan kerja di sektor parekraf ini bisa kita ciptakan. Tapi tentunya butuh dukungan. Karena sebelum investor menanamkan modal, dia pasti perlu pendapat hukum. Nah, pendapat hukum ini harus memberikan keyakinan kepada mereka bahwa investasi di Indonesia itu aman," ujar Sandiaga dikutip dari Antara, Sabtu, 10 Desember 2022.

 

Meski Sandiaga yakin KUHP tidak berpengaruh terhadap investasi di Indonesia terutama sektor parekraf, pihaknya tetap membutuhkan dukungan juga bantuan terkait kepastian hukum dalam upaya meyakinkan investor dalam menanamkan modal.

 

Guna menyerap aspirasi terutama dari investor, Sandiaga turut menemui perkumpulan investor asing dari Amerika dan berjanji bakal melakukan mitigasi serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain yang terkait salah satunya Polri sehubungan dengan implementasi substansi KUHP.

 

Sandiaga mengemukakan investor turut melihat bagaimana ketidakpastian itu bisa ditekan, sehingga potensi keuntungan dalam berinvestasi akan bertambah dan mempengaruhi geliat kinerja perekonomian, sekaligus untuk menyerap target lapangan kerja.

 

Untuk itu, ujar dia, pemerintah bakal menggenjot capaian penanaman modal dari investor asing sebesar USD6-8 miliar melalui sektor pariwisata di lima destinasi super prioritas, yaitu Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang.

 

"Selain itu, ada juga destinasinya yang dinilai potensial, seperti Belitung, Tanjung Lesung, Bromo, Semeru, Morotai, Wakatobi, dan Raja Ampat," ujarnya.

 

Untuk diketahui, pasal yang menarik perhatian wisatawan asing termasuk investor adalah pasal 411 tentang perzinahan dan 412 tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, serta pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan.

 

Sumber:

https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/3NOPjqWb-menparekraf-yakin-kuhp-baru-tak-pengaruhi-minat-investasi-di-indonesia

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun InstagramTikTokYoutube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

Sumber: https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/3NOPjqWb-menparekraf-yakin-kuhp-baru-tak-pengaruhi-minat-investasi-di-indonesia

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.