Berita Terkini
Kim Jong Un Awasi Uji Coba Sistem Roket Serangan Baru, Ancaman Regional Meningkat
/index.php
Crypto News - Diposting pada 31 December 2025 Waktu baca 5 menit
Sepanjang tahun 2025, industri aset kripto diwarnai berbagai peristiwa penting, baik di tingkat global maupun di Indonesia. Fluktuasi harga yang tajam, pergeseran kebijakan regulasi, hingga keterlibatan institusi besar membentuk arah baru bagi ekosistem kripto.
Berikut tujuh kejadian kripto paling berpengaruh sepanjang 2025 beserta implikasinya terhadap industri.
Pada 30 Juli 2025, pengawasan aset kripto di Indonesia secara resmi dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima yang menuntaskan proses transisi pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto.
Sebenarnya, proses ini telah dimulai sejak 10 Januari 2025 sesuai mandat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan selesainya transisi, aset kripto tidak lagi diperlakukan sebagai komoditas, melainkan dikategorikan sebagai instrumen keuangan. Kepastian hukum ini diperkuat melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai revisi atas POJK 27 Tahun 2024, yang mengatur perdagangan Aset Keuangan Digital beserta derivatifnya.
Pada 20 Januari 2025, harga Bitcoin mencetak rekor baru dengan menembus hampir US$110.000. Pencapaian ini terjadi hanya beberapa pekan setelah Bitcoin melampaui ambang psikologis US$100.000 di akhir 2024, sekaligus menandai era valuasi enam digit yang berkelanjutan. Kapitalisasi pasar Bitcoin pun melampaui US$2 triliun.
Tren penguatan berlanjut sepanjang tahun. Bitcoin kembali mencatat rekor di level US$123.000 pada Juli 2025, lalu mencapai puncak tertinggi sepanjang masa di kisaran US$126.000 pada Oktober 2025. Lonjakan ini dipicu oleh meningkatnya minat institusi, khususnya melalui ETF Bitcoin spot, serta kondisi makroekonomi global yang kondusif bagi aset berisiko.
Pada 21 Februari 2025, bursa kripto Bybit mengonfirmasi terjadinya peretasan besar yang mengakibatkan kerugian sekitar US$1,5 miliar. Insiden ini tercatat sebagai kasus peretasan terbesar yang pernah terjadi di industri kripto.
Hasil investigasi menunjukkan pelaku berasal dari kelompok peretas asal Korea Utara yang dikenal sebagai Lazarus Group. Mereka memanfaatkan celah keamanan pada sistem dompet multisignature Bybit untuk memindahkan aset secara ilegal.
Selama 2025, keterlibatan lembaga keuangan tradisional dalam ekosistem kripto meningkat tajam. Institusi besar seperti JPMorgan, Fidelity, Citigroup, Morgan Stanley, Mastercard, dan Visa mulai menghadirkan atau memperluas layanan kripto, mulai dari kustodian hingga perdagangan aset digital.
Di sisi korporasi, perusahaan seperti Strategy, Metaplanet, dan BitMine memperbesar porsi Bitcoin dalam neraca keuangan mereka. Perkembangan ini mencerminkan pergeseran pandangan kripto dari sekadar aset spekulatif menjadi bagian strategis dalam pengelolaan keuangan institusi.
Pada 18 Juli 2025, Presiden Amerika Serikat meresmikan Guiding and Ensuring National Uniformity in Stablecoins Act (GENIUS Act) menjadi undang-undang. Regulasi ini menjadi kerangka hukum federal pertama yang secara khusus mengatur stablecoin di AS.
GENIUS Act mewajibkan penerbit stablecoin pembayaran untuk memiliki cadangan likuid 100 persen, seperti dolar AS atau surat utang pemerintah jangka pendek, serta menerapkan transparansi cadangan secara berkala. Aturan ini juga melarang klaim bahwa stablecoin dijamin oleh pemerintah. Kehadiran regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan konsumen di pasar stablecoin terbesar dunia.
Pada 17 September 2025, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyetujui perubahan aturan yang memungkinkan penerapan standar pencatatan generik untuk ETF kripto spot di bursa saham. Kebijakan ini memangkas waktu persetujuan ETF menjadi maksimal 75 hari, jauh lebih singkat dibandingkan proses sebelumnya.
Keputusan tersebut membuka jalan bagi peluncuran berbagai ETF kripto spot baru, mulai dari Bitcoin dan Ethereum hingga aset lain seperti Solana, XRP, bahkan Dogecoin. Akses yang lebih mudah dan teregulasi ini memperluas partisipasi investor ritel maupun institusional di pasar kripto.
Sepanjang 2025, integrasi antara kripto dan kecerdasan buatan semakin nyata. Teknologi blockchain mulai dimanfaatkan untuk menjawab tantangan AI, seperti identitas digital, lisensi data, dan sistem pembayaran bagi agen AI. Proyek identitas terdesentralisasi seperti World telah memverifikasi lebih dari 17 juta pengguna di seluruh dunia sebagai bukti keunikan manusia.
Di sisi lain, protokol seperti x402 mulai digunakan sebagai infrastruktur pembayaran mikro bagi agen AI otonom. Gartner memproyeksikan ekonomi berbasis agen AI dapat mencapai nilai US$30 triliun pada 2030, dengan kripto diposisikan sebagai fondasi sistem keuangannya. Meski sebagian talenta sempat berpindah dari kripto ke AI, masuknya pengembang dari sektor keuangan dan teknologi tradisional menjaga pertumbuhan ekosistem kripto.
Secara keseluruhan, tahun 2025 menegaskan bahwa industri kripto semakin mendekati arus utama. Regulasi yang lebih jelas, meningkatnya adopsi institusional, serta integrasi dengan teknologi strategis seperti AI membentuk dasar baru bagi perkembangan aset digital di masa mendatang.
Sumber: coinvestasi.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.