Thailand Menerapkan Aturan Pajak untuk Kripto, Bagaimana dengan Indonesia?

Crypto News - Diposting pada 20 February 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Thailand telah mengambil langkah progresif dalam regulasi perpajakan terkait aset digital dengan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% pada transaksi perdagangan mata uang kripto. Keputusan ini bertujuan untuk mendukung dan mendorong pertumbuhan industri aset digital di negeri gajah putih.

 

Pembebasan PPN ini menyasar bursa mata uang virtual, pialang, dan platform mata uang virtual yang beroperasi di bawah pengawasan ketat  Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand. Dengan menerapkan kebijakan ini mulai 1 Januari 2024, Thailand menunjukkan komitmen kuatnya terhadap pengembangan ekonomi digital.

 

Langkah ini bukan yang pertama, mengingat  Thailand telah membebaskan PPN atas pengalihan aset kripto pada Mei 2023. Kebijakan bebas pajak ini diharapkan dapat merevitalisasi pasar aset digital Thailand dan memperkuat posisi negara tersebut sebagai pusat inovasi dan perdagangan aset digital di kawasan.

 

Bandingkan dengan Indonesia yang pemerintahnya masih mengenakan PPN sebesar 0,11% dan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 0,1% atas transaksi yang dilakukan melalui bursa atau dealer kripto yang terdaftar. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi mereka yang terlibat dalam industri cryptocurrency Indonesia.

 

CEO ToKoCrypto Yudno Lawis telah mengusulkan beberapa perubahan penting pada sistem pajak kripto di Indonesia untuk memastikan bahwa Indonesia terus menerapkan peraturan yang mendukung pertumbuhan ekosistem kripto. “Kami optimis dengan perkembangan kebijakan pajak mata uang virtual di Thailand.

 

Kami berharap Indonesia dapat mengambil langkah serupa untuk menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif. “Hal ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri cryptocurrency dalam negeri serta memberikan kejelasan hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pengguna,” ujarnya.

 

Dia mengatakan, sebaiknya Indonesia kembali hanya mengenakan pajak atas capital gain dan mengubah aturan PPN, mengingat aset kripto masuk dalam kategori aset keuangan atau surat berharga, bukan barang, berdasarkan Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), saya menyarankan agar hal itu dilakukan. Lebih lanjut, ia juga mengusulkan pengurangan besaran pajak  saat ini untuk meningkatkan daya saing dan tidak menghambat perkembangan industri cryptocurrency Indonesia.

 

Sementara itu, Wakil Ketua  Asosiasi Pedagang Mata Uang Kripto Indonesia (Aspakurindo) menjelaskan rezim capital gain hanya mengenakan pajak atas keuntungan  penjualan aset kripto,  bukan seluruh transaksi. Pendekatan ini dianggap lebih adil dan efisien, karena investor hanya dikenakan pajak jika mereka memperoleh keuntungan ekonomi yang sebenarnya. “Hal ini dapat mendorong lebih banyak orang untuk berinvestasi pada aset kripto tanpa harus khawatir dengan pajak yang tinggi pada setiap transaksi,” ujarnya. Yud menjelaskan, sistem ini akan memudahkan pengajuan pajak  karena investor hanya perlu melaporkan transaksi yang menghasilkan keuntungan.

 

Pengenalan sistem perpajakan seperti ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di bidang mata uang kripto.  Kebijakan Thailand  untuk menghilangkan pajak pertambahan nilai pada transaksi mata uang kripto adalah contoh bagaimana regulasi yang bersahabat dapat membantu negara-negara melakukan transisi menuju ekonomi digital yang lebih inklusif dan inovatif.

 

Indonesia, dengan potensi ekonomi digitalnya yang besar, dapat mengambil inspirasi dari Thailand untuk menciptakan lingkungan yang lebih mendukung  pertumbuhan ekonomi digital, termasuk di sektor aset digital. “Dengan langkah-langkah regulasi yang tepat, mata uang virtual dapat menjadi salah satu penggerak utama ekonomi digital Indonesia, membuka peluang baru dan meningkatkan inklusi keuangan di seluruh kawasan,” tegasnya.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: indotelko.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.