Bisakah Trump Seenaknya Menangkap Pemimpin Negara Lain? Ini Fakta Hukum Internasionalnya

Berita Terkini - Diposting pada 05 January 2026 Waktu baca 5 menit

Presiden AS, Donald Trump, dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan dokumen bisnis di Pengadilan Pidana Manhattan, Kamis, 30 Mei 2024.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menahan Presiden Venezuela Nicolás Maduro bersama istrinya, Cilia Flores, di Brooklyn, New York, pada Sabtu (3/1). Keduanya dijadwalkan menjalani sidang dakwaan pada hari ini, Senin.

 

Penahanan tersebut dilakukan setelah Amerika Serikat melancarkan serangan besar-besaran ke Caracas, ibu kota Venezuela. Maduro dan istrinya kemudian diterbangkan ke wilayah AS. Operasi ini memicu kecaman luas dari para ahli politik dan komunitas internasional, yang menilai tindakan penangkapan paksa tersebut melanggar hukum internasional serta mencederai kedaulatan negara lain.

 

Penangkapan terhadap Maduro bukan pertama kalinya Amerika Serikat melakukan tindakan serupa terhadap pemimpin asing. Konstitusi AS, melalui Pasal 1, memberikan kewenangan kepada Kongres untuk menyetujui perang dan mewajibkan presiden memperoleh persetujuan sebelum melancarkan operasi militer di luar negeri. Selain itu, Resolusi Kekuasaan Perang tahun 1973 mewajibkan presiden melaporkan kepada Kongres dalam waktu 48 jam setelah memerintahkan aksi militer dan membatasi pengerahan pasukan lebih dari 90 hari tanpa deklarasi resmi.

 

Meski demikian, presiden sebagai panglima tertinggi memiliki wewenang terbatas untuk secara sepihak memerintahkan operasi militer berskala kecil dalam jangka waktu singkat. Dari sudut pandang hukum internasional, penggunaan kekuatan bersenjata dilarang kecuali dalam kondisi tertentu, seperti dengan mandat Dewan Keamanan PBB atau untuk pembelaan diri.

 

Profesor hukum Universitas Columbia, Matthew Waxman, menilai tuduhan terhadap Maduro terkait narkoba dan kekerasan geng tidak memenuhi kriteria konflik bersenjata menurut hukum internasional. Ia menegaskan bahwa dakwaan pidana tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menggunakan kekuatan militer guna menjatuhkan pemerintahan asing.

 

Sejumlah pihak juga menilai pemindahan Maduro secara paksa dari Venezuela ke AS sebagai tindakan ilegal. Meski menuai kritik, otoritas AS kemungkinan akan merujuk pada memo Departemen Kehakiman tahun 1989 yang menyebut presiden memiliki kewenangan konstitusional melekat untuk memerintahkan FBI menahan individu di luar negeri, meskipun bertentangan dengan hukum internasional.

 

Amerika Serikat sebelumnya pernah menangkap tokoh asing yang dianggap kriminal, seperti di Libya, namun dilakukan dengan persetujuan pemerintah setempat. Dalam kasus Maduro, AS tidak mengakui kepemimpinannya sejak pemilu Venezuela 2019, dan Trump juga tidak melaporkan rencana operasi tersebut kepada Kongres. Meski demikian, Maduro tetap diakui sebagai presiden oleh negaranya dan secara hukum internasional berhak atas kekebalan sebagai kepala negara.

 

Dalam sejarahnya, AS pernah menangkap Manuel Noriega, penguasa de facto Panama pada 1983–1989, setelah menuduhnya terlibat narkoba dan menyerang Panama. Pengadilan AS kala itu mengikuti keputusan eksekutif yang menyatakan Noriega tidak berhak atas kekebalan hukum. AS juga menangkap Presiden Honduras Juan Orlando Hernández pada 2022, yang kemudian diekstradisi dan dijatuhi hukuman penjara sebelum akhirnya mendapat amnesti dari Trump.

 

Selain itu, pasukan AS menangkap Presiden Irak Saddam Hussein pada Desember 2003, sembilan bulan setelah invasi Irak. Hussein dituduh memiliki senjata pemusnah massal dan mendukung Al Qaeda, tuduhan yang tidak pernah terbukti. Ia kemudian diadili di Irak atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan dieksekusi mati pada 30 Desember 2006.

Sumber: cnnindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.