
Berita Terkini
Awas! Perang AS - China Mengancam Dekat RI, Trump Siapkan Jet Rp23 Triliun Lawan Xi!
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 06 October 2025 Waktu baca 5 menit
Sebanyak 73 kontainer yang memuat sampah elektronik ilegal dilaporkan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada rentang waktu 22-27 September 2025. Impor limbah elektronik ilegal seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan membawa kasus ini ke ranah hukum agar pelaku mendapatkan sanksi pidana yang tegas.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik yang menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Seluruh 73 kontainer limbah elektronik ilegal itu akan dikembalikan atau di-re-ekspor ke negara asalnya, Amerika Serikat (AS).
"Pemerintah tegas melindungi lingkungan dari ancaman limbah B3. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor ilegal akan diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku," ujar Hanif, dikutip Senin (6/10/2025).
Kasus ini bermula dari deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang menemukan indikasi masuknya e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar. Setelah itu, KLH/BPLH menyurati Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan dan melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah perusahaan pengimpor limbah elektronik.
Hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam menunjukkan bahwa ke-73 kontainer tersebut memuat barang ilegal milik PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan semua kontainer berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), termasuk printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, dan komponen elektronik bekas lainnya. Seluruh kontainer kini sedang diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyatakan pemerintah akan menindak kasus ini secara hukum. Ia menegaskan bahwa setiap orang yang mengimpor limbah B3 ke Indonesia dapat dipidana 5–15 tahun penjara dan didenda Rp5–15 miliar, sesuai Pasal 106 UU No 32/2009.
"Kasus ini menunjukkan modus impor limbah B3 masih terjadi. Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak secara pidana," ujar Rizal.
Ia menambahkan bahwa selain sanksi administratif, perusahaan yang terlibat akan menghadapi sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan UU Lingkungan Hidup. Indonesia menegaskan tidak akan dijadikan tempat pembuangan limbah dunia.
"Penegakan hukum lingkungan yang konsisten adalah kunci untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian ekosistem, dan memastikan keberlanjutan lingkungan di Tanah Air," pungkas Rizal.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.