BBM Wajib Campur Etanol 10%! Pemerintah Umumkan Tanggal Resminya

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 08 October 2025 Waktu baca 5 menit

Pemerintah tetapkan kewajiban campuran etanol 10% di BBM mulai 2027–2028 sebagai langkah strategis kurangi impor dan emisi karbon. (Antaranews)

Pemerintah berencana menerapkan kewajiban penggunaan etanol 10 persen (E10) untuk seluruh produk bensin atau bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri.
E10 merupakan campuran antara bensin dengan 10 persen etanol. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis bahan bakar solar, karena solar sudah memiliki program terpisah, yaitu Biodiesel B50, yang akan mulai dijalankan pada tahun depan.

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan mandatory E10 ini telah dibahas dan disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk segera diterapkan.

“Ke depan, kita akan mendorong penerapan E10. Tadi malam kami sudah rapat dengan Bapak Presiden, dan beliau telah menyetujui rencana penerapan kewajiban 10 persen etanol,” ujar Bahlil dalam acara Indonesia Langgas Berenergi yang digagas Detik dan CNN Indonesia, di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (7/10).

 

Bahlil menuturkan, tujuan utama penerapan mandatory etanol 10 persen ini adalah mengurangi ketergantungan impor minyak dengan memanfaatkan sumber daya alam domestik, khususnya bahan baku dari tanaman tebu yang dapat diolah menjadi etanol.

 

Ia menambahkan, sekitar 60 persen kebutuhan BBM nasional saat ini masih berasal dari impor, sehingga pemerintah perlu memaksimalkan potensi energi yang dimiliki untuk mencapai kemandirian energi nasional.

 

Selain mengurangi impor, kata Bahlil, kebijakan E10 juga menjadi langkah nyata dalam mendukung komitmen Indonesia terhadap energi bersih dan pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

“Jadi, bensin kita akan dicampur dengan etanol. Tujuannya agar impor minyak bisa ditekan, sekaligus menghasilkan bahan bakar yang lebih bersih dan ramah lingkungan,” jelasnya.

 

Mengenai waktu pelaksanaan kebijakan ini, Bahlil memperkirakan bahwa penerapan E10 dapat dimulai dalam 2-3 tahun ke depan, yakni sekitar tahun 2027 atau 2028.

“Ya, sekitar dua sampai tiga tahun dari sekarang. Kita masih perlu menghitung dan menyiapkan semuanya dengan cermat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memiliki produk BBM dengan kandungan 5 persen etanol, yaitu Pertamax Green 95.

 

Oleh karena itu, Pertamina menyatakan siap melaksanakan kebijakan mandatory etanol 10 persen sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

“Kami sudah menjalankan program B40, dan tahun depan, seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, kami siap melanjutkan ke E10,” kata Simon.

Sumber: cnnindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.