Kasino Pertama di Indonesia Resmi Dibuka - Pemerintah Panen Cuan Miliaran!

Berita Terkini - Diposting pada 15 May 2025 Waktu baca 5 menit

ILLUSTRASI

Dalam rapat kerja yang berlangsung bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR pada Kamis (8/5/2025), Galih Kartasasmita, anggota DPR dari Fraksi Golkar, mengajukan usulan agar Indonesia meniru kebijakan beberapa negara Arab yang mengoperasikan kasino. Tujuannya adalah untuk menambah sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

 

"Maaf sebelumnya, saya tidak bermaksud macam-macam, tapi lihat saja Uni Emirat Arab sudah mulai menjalankan kasino. Coba perhatikan, negara Arab bisa mengelola kasino—itu artinya kementerian dan lembaga mereka punya pemikiran yang out of the box," ujarnya.

 

Faktanya, pembukaan kasino di Indonesia bukanlah hal baru. Sejarah menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia pernah secara resmi membuka kasino dan mendapatkan pemasukan besar darinya. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 1967 di Jakarta.

 

Pada saat itu, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin menghadapi berbagai kendala dalam membangun ibu kota, karena terbatasnya anggaran untuk proyek-proyek besar dan infrastruktur. Untuk mengatasi kekurangan dana ini, ia memutuskan untuk melegalkan perjudian sebagai salah satu solusi.

 

Harian Sinar Harapan edisi 21 September 1967 melaporkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengakhiri praktik perjudian gelap yang tersebar di masyarakat. Dengan mengarahkan perjudian ke area tertentu yang dilegalkan, pemerintah berharap dapat mengalirkan pendapatan dari aktivitas tersebut.

 

Diketahui bahwa perjudian ilegal saat itu menghasilkan sekitar Rp300 juta setiap tahunnya, tetapi uang tersebut tidak masuk ke kas negara, melainkan dimanfaatkan oleh oknum-oknum pelindung aktivitas judi.

 

"Uang itu justru jatuh ke tangan oknum yang melindungi perjudian, sehingga masyarakat tidak mendapatkan manfaat apa pun," demikian pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Sinar Harapan.

 

Pemerintah menginginkan agar pendapatan dari perjudian dapat digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum seperti jembatan, sekolah, jalan, hingga rumah sakit. Maka, pada 21 September 1967, Pemerintah DKI Jakarta secara resmi mengesahkan legalisasi perjudian melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Djakarta No. 805/A/k/BKD/1967.

 

Menurut Harian Kompas edisi 23 November 1967, kasino legal pertama di Jakarta (dan di Indonesia) berlokasi di kawasan Petak Sembilan, Glodok. Proyek ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah DKI Jakarta dan seorang warga negara Tionghoa bernama Atang.

 

Kasino tersebut beroperasi setiap hari tanpa henti dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Namun, akses perjudian dibatasi hanya untuk warga keturunan Tionghoa, sedangkan WNI dari etnis lain tidak diperbolehkan ikut berjudi.

 

Setelah dibuka, kasino Petak Sembilan ramai dikunjungi ratusan orang dari berbagai kota di Indonesia seperti Medan, Pontianak, Bandung, hingga Makassar. Mereka berhasil menyumbang dana jutaan rupiah setiap bulan ke pemerintah.

 

Kompas mencatat bahwa berdasarkan data resmi dari pengelola perjudian, pajak yang diterima pemerintah dari kasino tersebut mencapai Rp25 juta per bulan.

 

Nilai sebesar Rp25 juta pada tahun itu tergolong sangat tinggi. Menurut Surat Kabar Nusantara edisi 15 Agustus 1967, harga emas saat itu adalah Rp230 per gram. Artinya, dengan uang Rp25 juta, seseorang bisa membeli sekitar 108,7 kilogram emas.

Jika disesuaikan dengan harga saat ini, nilai 108,7 kg emas itu setara dengan sekitar Rp200 miliar. Artinya, pada masa awal legalisasi kasino, Pemerintah DKI Jakarta menerima keuntungan bernilai miliaran rupiah per bulan.

 

Seiring waktu, kasino serupa juga dibuka di kawasan Ancol dan memberikan tambahan pendapatan yang signifikan. Dana hasil perjudian ini dimanfaatkan oleh Ali Sadikin untuk mempercepat pembangunan kota Jakarta, termasuk pembangunan jembatan, sekolah, dan rumah sakit.

 

Selama sepuluh tahun masa legalisasi perjudian, anggaran Jakarta yang awalnya hanya puluhan juta rupiah melonjak drastis hingga mencapai Rp122 miliar pada tahun 1977. Dana miliaran rupiah ini digunakan untuk mengubah Jakarta menjadi kota metropolitan modern.

 

Namun akhirnya, kebijakan legalisasi kasino dihentikan pada tahun 1974, ketika pemerintah pusat menerbitkan UU No. 7 Tahun 1974 yang melarang segala bentuk perjudian di seluruh Indonesia.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.