Kenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati Pati Sudewo Klaim: 'Saya Dikorbankan'

Berita Terkini - Diposting pada 21 January 2026 Waktu baca 5 menit

Bupati Pati Sudewo memakai rompi oranye atau tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Penetapan tersebut dilakukan setelah Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/1/2026).

 

Usai status tersangka diumumkan, Sudewo meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menuju rumah tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dalam pernyataannya kepada awak media, ia mengaku menjadi pihak yang dikorbankan.

 

“Saya merasa dikorbankan. Saya benar-benar tidak tahu apa-apa,” ujar Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

 

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

 

Sudewo mengungkapkan bahwa ketiga kepala desa tersebut sempat menemuinya di kantor kabupaten pada awal Desember untuk meminta arahan terkait pengisian perangkat desa. Namun, ia tidak memaparkan lebih lanjut mengenai substansi pertemuan tersebut.

 

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total delapan orang. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.

 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Ia menegaskan bahwa SDW ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pati periode 2025–2030.

 

Seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Sumber: sindonews.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

TAG :